Batam (Antara Kepri) - Direktur Eksekutif Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) Priyambodo RH meminta kepolisian untuk mengonsultasikan dengan Dewan Pers saat menerima laporan kekerasan yang menimpa pekerja pers (wartawan/pewarta) saat menjalankan tugasnya.
"Dewan pers dalam waktu maksimal satu bulan akan merekomendasikan pada kepolisian apakah kasus yang dilaporkan dapat diproses dengan UU Pers, atau UU KUHP," katanya di Batam, Selasa.
Saat menjadi pembicara Seminar Pembangunan 'Kota Batam Ditinjau dari Perspektif Jurnalistik' di Batam, ia mengatakan hal tersebut penting agar kasus kekerasan bisa diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Priyambodo yang juga Pewarta Senior LKBN Antara itu mengatakan kekerasan yang menimpa wartawan saat dia menjalankan tugas jurnalistik dan ada penugasan dari kantor tempat bernaung harus diselesaikan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara, jika kasus kekerasan terjadi bukan saat ia menjalankan tugas sebagai wartawan atau atas nama pribadi, maka pasal yang dikenakan seharusnya menggunakan UU KUHP.
"Selama ini organisasi wartawan banyak mengatakan kekerasan pada pewarta harus diusut dengan UU Pers, padahal bila ditelisik lebih dalam, banyak kasus tersebut terjadi di luar tugas jurnalistrik yang seharusnya ditangani dengan UU KUHP," katanya.
Pengamat Pers, Atmakusumah Astraatmadja mengatakan konflik publik dengan pers akibat pemberitaan harus diselesaikan dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi melalui Dewan Pers.
Dalam pemberitaan, pers harus berdasarkan faktual, akurat dan objektif untuk menghindari konflik di masyarakat.
"Pemberitaan harus berimbang dan menjaga kondusifitas di masyarakat dengan penyajian yang berimbang, adil, tidak bias, tidak berprasangka dan diskriminatif," kata dia.
Ia juga mengatakan saat ini sedang diperjuangkan agar tidak ada pemidanaan dan pemenjaraan dalam karya jurnalistik. "Kalau ada sanksi hukum yang dikenakan denda proporsional," kata Atmakusumah.
Pemkot Batam mengadakan seminar tersebut bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-184 Kota Batam yang diperingati setiap 18 Desember setiap tahun.
"Sejumlah kegiatan sudah disiapkan untuk memperingati hari jadi Batam," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam, Ardiwinata.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah ditahan Polres Bintan
Rabu, 8 Mei 2024 11:09 Wib
Polisi olah TKP kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Rabu, 8 Mei 2024 7:17 Wib
Polisi investigasi penemuan mayat di gudang Bogor
Selasa, 7 Mei 2024 6:47 Wib
Polisi selidiki kasus mahasiswa yang alami kekerasan saat beribadah di Tangsel
Senin, 6 Mei 2024 16:10 Wib
PBB tentang penyimpangan kebebasan pers terkait penutupan Al Jazeera di Israel
Senin, 6 Mei 2024 8:46 Wib
Polisi ungkap motif pria membunuh waria Sukabumi
Senin, 6 Mei 2024 6:16 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Komentar