Pemilihan Ketua KPU Batam Tunggu DKPP

id Pemilihan,Ketua,KPU,Batam,Tunggu,DKPP

Batam (Antara Kepri) - Pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam masih menunggu hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dua anggota KPU yang kini masih non-aktif, kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Said Sirajudin.

"Pemilihan ketua belum bisa dilakukan, harus menunggu keputusan DKPP terkait Jernih Siregar dan Yudi Cornelis," kata Said Sirajudin di Batam, Jumat.

Ia mengatakan Agus Setiawan yang baru dilantik sebagai anggota KPU menggantikan mantan Ketua KPU Muhammad Syahdan yang dipecat DKPP, tidak serta merta langsung menjadi Ketua KPU, melainkan harus melalui proses pemilihan dahulu.

Pemilihan nantinya akan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Batam, jika sudah lengkap lima orang.

"Sekarang masih tiga orang yang sudah aktif, belum kuorum. Kami tunggu dua orang lagi," kata dia.

Jika hasil sidang DKPP memutuskan Jernih dan Yudi dipecat, maka KPU akan mencari penggantinya dengan melantik dua orang yang menempati ranking selanjutnya dalam seleksi anggota KPU sebelumnya. Dan sebaliknya, jika DKPP tidak memecat, maka secara otomatis Jernih dan Yudi akan menempati kedudukannya kembali.

Terpisah, anggota KPU Batam Ahmad Yani mengatakan sudah mulai melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Presiden, setelah statusnya diaktifkan kembali oleh KPU Kepri.

"Kami sudah mulai bekerja, namun semuanya masih di bawah kembali KPU Kepri," kata Ahmad Yani.

KPU Batam sedang menyelesaikan penyortiran serta pelipatan kertas suara untuk kemudian didistribusikan ke kecamatan-kecamatan.

Sebelumnya, KPU Kepri menon-aktifkan seluruh komisioner KPU Batam karena dianggap lalai dalam melaksanakan rekapitulasi suara. Kemudian, Ketua dan dua orang anggota KPU diajukan ke DKPP oleh peserta Pemilu karena dianggap melakukan pemufakatan busuk dalam rekapitulasi suara.

Dalam sidang DKPP, Ketua KPU dipecat, sementara dua anggota lainnya yaitu Mulkan Siregar dan Ahmad Yani diberikan peringatan tegas. KPU Kepri pun kembali mengaktifkan keduanya sebagai anggota KPU Batam.

Sementara nasib dua orang anggota KPU lainnya masih non-aktif dan menunggu hasil sidang DKPP selanjutnya. (Antara)

Editor: Rusdianto   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE