LPK Kepri Gugat Wali Kota Batam

id LPK,Kepri,Gugat,konsumen,perlindungan,Wali,Kota,Batam,kenaikan,tarif,listrik,pln

Batam (Antara Kepri) - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau (Kepri) mengugat Wali Kota Batam Ahmad Dahlan terkait persetujuan yang diberikan PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) Batam untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik Berkala.

"Kami sudah melayangkan gugatan, kami mendaftarkannya hari ini dengan nomor surat 12/G/2014/PTUN TPI yang diterima oleh Wakil Panitera PTUN Tanjungpinang Suyatno SH," kata Ketua LPK Kepri Rahmat Riyandi, Jumat.

Ia mengatakan gugatan itu diajukan terkait surat Wali Kota Nomor 018/Perindagesdm/VI/2014 tertanggal 13 Juni 2014 perihal persetujuan penyesuaian tariff listrik PT PLN Batam.

Menurut dia, surat itu cacat hukum, karena yang menjadi landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 tentang Kelistrikan. Padahal Perda itu masih belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Surat tersebut tersebut kami gugat karena memuat nilai tagihan yang per segmen dan berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berikutnya, ini sudah menyalahi aturan yang mengatur hanya berlaku tiga bulan dan paling tinggi lima persen," kata Rahmat yang juga Dosen di Universitas Riau Kepulauan.

Dalam gugatan itu, LPK Kepri meminta Majelis PTUN Tanjungpinang agar membatalkan surat itu karena dinilai merugikan konsumen.

PT Pelayanan Listrik Nasional (b'right PLN) Batam memberlakukan tarif listrik baru, mulai Juli 2014, setelah surat permohonannya disetujui Pemkot Batam setelah melalui mekanisme rangkaian pembahasan, diskusi publik dan pembahasan DPRD Kota Batam.

Sekretaris bright PLN Batam Agus Subekti menyatakan penyesuaian PTLB yang dilakukan dengan meningkatkan tarif listrik di beberapa segmen pelanggan listrik itu disebabkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, dari kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah, harga energi primer dan tingkat inflasi sejak kuartal akhir tahun 2013.

"Faktor yang paling memicu PTLB Juli 2014 ini adalah adanya perubahan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah yaitu dari nilai acuan dasar Rp9.100 per USD menjadi sekitar Rp 12.000 per dolar AS," kata Agus.

Bright PLN Batam setiap bulannya belanja energi primer dalam bentuk gas dan batubara sekitar 5,6 juta dolar AS, sehingga kenaikan kurs dollar sangat berpengaruh terhadap biaya pembelian energi primer. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE