Mabes Polri Gerebek Pusat Judi "Online" Batam

id Mabes,Polri,Gerebek,Pusat,Judi,Online,Batam

Mabes Polri Gerebek Pusat Judi "Online" Batam

Polisi menunjukkan sejumlah tersangka terduga pelaku praktik perjudian "online" di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (21/8). Dari operasi gabungan, polisi berhasil menindak praktik perjudian online di Diskotik Planet 3, Nagoya, Batam, dan mengamankan uang

Batam (Antara Kepri) - Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau menggerebek tempat perjudian online di Batam, dan mengamankan 14 orang serta sejumlah barang bukti.

"Penggerebekan kami lakukan Kamis sekitar pukul 01.30 WIB, setelah diintai sejak Senin (18/8)," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Polda Kepri Batam, Kamis.

Tujuh di antaranya adalah pelaku, masing-masing Ri (wasit), Sd alias My (wasit), Jy (Operator), NT (manajer), G (pemain ruang 215), H (pemain ruang 211), Jy (wasit ruang 211).

Sementara tujuh orang lainya hingga kini masih berstatus saksi. Mereka adalah dua petugas di lokasi penggerebekan, R (kasir), Au, Ir dan Ss sebagai pendamping pemain di ruangan 215, serta Si (pendamping ruangan 211).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp56 juta disita dari tangan kasir, wasit dan operator. Selanjutnya uang dari tangan saksi sebesar Rp2.390.000, dua unit laptop, 7 CPU Komputer, rekaman kamera pengintai (CCTv), buku data dan absensi karyawan, kartu ATM milik tamu serta 15 unit telepon genggam (hp).

"Pelaku dan saksi masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain," kata dia.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan oknum polisi dalam perjudian tersebut seperti yang terjadi di Jawa Barat.

"Kami terus dalami, bukan tidak mungkin ada oknum polisi yang terlibat," kata dia.

Modus yang digunakan, kata dia, calon pemain memesan ruangan karoeke melalui resepsionis. Selanjutnya meminta karyawan setempat untuk memanggil wasit atau juri untuk datang ke ruangan.

"Pemain memberikan uang tunai sebagai taruhan judi 'pingpong' minimal Rp500 ribu. Dari uang itu, pemain dapat paswod dan Id untuk membuka website khusus (www.fireball.tw)," kata dia.

Pada layar khusus yang ada diruangan karaoke, akan muncul tampilan khusus judi pimpong untuk mulai permainan.

"Setiap setor Rp500 ribu, maka pemain akan mendapatkan poin 500 ribu untuk dipertaruhkan," kata Cahyono.

Pelaku kata dia, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU ITE dan UU tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kombes Pol Priyo Sukoco dari Mabes Polri yang turun ke Batam mengatakan sudah menjadi komitmen Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian.

"Ini sudah menjadi komitmen. Semua bentuk perjudian akan diberantas," kata dia.

Ia juga menegaskan, jika ada oknum polisi yang terlibat juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan ditindak," kata Sukoco. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE