Pemkab Karimun Diminta Sosialisasikan Perda Tata Ruang

id Pemkab,Karimun,raja,zuriantiaz,Sosialisasi,Perda,Tata,Ruang

Pemkab Karimun Diminta Sosialisasikan Perda Tata Ruang

Raja Zuriantiaz (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Seorang tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh agar setiap kelompok masyarakat mengetahui peruntukan lingkungannya dalam pembangunan.

"Warga masyarakat banyak yang tidak mengetahui karena Perda yang mengatur tentang itu belum disosialisasikan secara optimal," kata mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Raja Zuriantiaz mengatakan, ketidaktahuan masyarakat soal penataan ruang wilayah dikhawatirkan akan berdampak pada berbenturannya kebijakan pemerintah dengan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Salah satu contoh belum tersosialisasikannya Perda tersebut, menurut dia adalah pemanfaatan satu wilayah atau kawasan di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat.

Dalam Perda RTRW, menurut dia, diplot sebagai kawasan pertambangan darat, namun pada kenyataannya, merupakan perkebunan karet.

"Perkebunan karet di sana, yang tumbuh sebelum disahkannya perda itu mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi, berdasarkan temuan di lapangan, karet yang ditanam di kawasan itu ternyata bibit bantuan dari pemerintah. Kan aneh jika pemerintah masih menyalurkan bantuan bibit karet di kawasan itu. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan programnya," katanya.

Belum maksimalnya sosialisasi Perda RTRW, menurut Raja Zuriantiaz sangat merugikan masyarakat ketika pemerintah daerah menerapkan perda pada kawasan yang sudah lama mereka kuasai.

"Jangan sampai timbul kesan pemerintah 'merampok' hak masyarakat ketika menerapkan perda tersebut. Karena itu, sosialisasi sangat penting mengingat penataan ruang dan wilayah sebagaimana tertuang dalam perda itu akan berlaku dalam jangka waktu puluhan tahun," kata dia.

Ia berharap Perda RTRW bukan sebagai alat bagi pihak-pihak tertentu untuk mengeruk kekayaan alam, tetapi benar-benar untuk program pembangunan.

"Perlu juga disosialisasikan perairan yang merupakan wilayah tangkap ikan bagi nelayan. Ini penting karena masyarakat nelayan selama ini mengeluh dengan keberadaan penambangan timah laut di perairan tempat mereka menangkap ikan sejak lama," katanya.

Pemerintah daerah, menurut dia, harus terbuka dan memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan salinan-salinan peraturan daerah.

"Masyarakat kan bisa membaca sendiri klausul dalam perda jika mereka diberi akses dan informasi tentang tata cara mendapatkan dokumen publik semisal perda," kata dia.

Persoalannya, kata dia lagi, akses untuk mendapatkan salinan perda, termasuk Perda RTRW sangat sulit.

"Kami saja kesulitan untuk mendapatkannya, apalagi masyarakat," ucapnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE