Armen Jabat Kepala BPPD Gantikan Abu Hanifah

id Armen,korupsi,batam,Jabat,Kepala,BPPD,Gantikan,pengelola,badan,perbatasan,anambas,Abu,Hanifah

Anambas (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunjuk Armen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) menggantikan Abu Hanifah yang sebelumya terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal mengatakan, dipilihnya Armen sebagai Plt Kepala BPPD Kepulauan Anambas  didasari beberapa pertimbangan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketahui serta disetujui oleh Bupati Kepulauan Anambas, T. Mukhtaruddin.

"Untuk Plt-nya sudah, surat Perintah Tugas (SPT) nya pun sudah keluar, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pak Abu juga sudah dikeluarkan. Tanggal pastinya saya kurang ingat. Yang jelas, setelah dikeluarkan SPT, yang bersangkutan wajib mulai bekerja," katanya di Tarempa.

Meski telah ditunjuk sebagai Plt, namun belum menentukan untuk pejabat struktural yang nantinya memimpin BPPD secara definitif. Meski demikian, kinerja pria yang juga menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) saat ini, nantinya akan dinilai dan dievaluasi.

"Untuk definitif saat ini belum. Yang jelas, untuk sementara ini kita lihat kinerja kedepan sampai pejabat definitif dilantik," ungkap Sekda kembali.

Mengenai proses serta mekanisme pejabat struktural yang nantinya akan menjabat sebagai Kepala BPPD kedepannya pun, akan dilakukan dengan melakukan proses secara terbuka. Hal ini, lanjut Sekda tidak hanya dilakukan di BPPD semata, melainkan di jabatan eselon semua dinas di kabupaten maritim ini.

"Nanti kita lihat. Karena sistemnya kan saat ini terbuka. Bila memenuhi syarat, silahkan ajukan permohonan dan melengkapi. Nantinya juga dilakukan semacam tes serta wawancara. Semua jabatan eselon di dinas sudah mulai menerapkan sistem ini," terangnya.

Seperti disiarkan Antara sebelumnya, bahwa Abu Hanifah telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam terkait pengadaan mobil dinas Pemkot Batam dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil dinas saat menjadi pengguna anggaran (PA) atau Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Batam.

Langkah tersebut diambil setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan vonis bebas dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005 silam itu.

Hal ini sesuai dengan keputusan MA pada Kamis, 30 Agustus 2012 oleh Ketua Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap dan H. Surachmin, yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Batam Nomor 405/Pid.B/2010/PN.BTM tanggal 8 September 2011.

Dalam keputusan MA tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Abu Hanifah dengan penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.  (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE