Pelabuhan FTZ Batam akan Dilengkapi Crane Modern

id Pelabuhan,FTZ,tanjung,sauh,batu,ampar,Batam,Dilengkapi,Crane,Modern

Batam (Antara Kepri) - Pelabuhan Batuampar yang menjadi penunjang fasilitas Perdagangan Bebas Batam akan dilengkapi dengan Rail Mounted Crane (RMG) seperti layaknya pelabuhan moden lain.

"Meski hingga kini belum ada spesifikasi pasti, namun crane yang akan digunakan adalah yang modern seperti Rail Mounted Crane agar proses bongkar muat berlangsung cepat," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa.

Pelabuhan Batuampar milik BP Batam awalnya hanya berkapasitas 250 ribu TEU's per tahun. Mulai 2012, dilakukan perluasan dengan target selsai akhir 2014 sehingga mampu menampung sekitar 600 ribu TEU's per tahun.

"Proses perluasan dengan anggaran Rp360 miliar hampir rampung dan segera akan segera bisa digunakan. Meski pemasangan cranenya kemungkinan masih pada 2015 nanti," kata dia.

Djoko juga mengatakan nantinya pelabuhan akan dikelola lebih baik. Tidak seperti sekarang ini yang terlihat semrawut.

"Pengelolaan juga akan dibenahi. Nantinya akan benar-benar diatur agar proses keluar masuk barang tidak tersendat. Hal tersebut juga yang diharapkan oleh pengguna jasa di pelabuhan," kata Djoko.

Selain mengembangkan Pelabuhan Batuampar, BP Batam juga berencana membangun Pelabuhan Alih Kapal Tanjungsauh dengan kapasitas 4 juta TEU's yang diperkirakan menelan anggaran Rp7 triliun.

Namun, pembangunan terhambat karena status lahan yang akan digunakan masih dalam usulan agar masuk FTZ.

"Sementara kami akan memaksimalkan Batuampar sebelum Tanjungsauh terbangun," kata dia.

Sebelumnya, BP Batam melelang fasilitas parkir di Terminal Domestik Telaga Punggur, Sekupang, Pelabuhan Batuampar, dan Kabil untuk meningkatkan pelayanan fasilitas tersebut.

Periode lelang terbuka pada 11-28 Agustus 2014. Selain pengelolaan parkir, juga dilakukan lelang pass pelabuhan laut dengan kontrak hingga lima tahun.

Kontrak kerja sama tersebut merupakan proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha berdasarkan Peraturan Presiden No.67/2005, jo Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2010, jo Peraturan Presiden No.56/2011. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE