Pimpinan BA Belum Diperiksa Terkait Pekerja Tewas

id Pimpinan,BA,Belum,Diperiksa,polisi,batam,Pekerja,Tewas,bandar,abadi,keselamatan,kecelakaan,kesehatan,kerja

Batam (Antara Kepri) - Kepolisian belum memeriksa pimpinan PT Bandar Abadi di Batam, Kepulauan Riau, terkait kecelakaan kerja pada beberapa pekan lalu yang menewaskan empat pekerja dan belasan orang lainnya luka-luka.

"Pimpinannya belum diperiksa, kami masih memintai keterangan dari karyawan, saksi di tempat kejadian," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono di Batam, Jumat.

Polisi masih mengumpuilkan bukti awal adanya tindak kelalaian dalam kecelakaan kerja akibat meledaknya tongkang di perusahaan galangan kapal itu.

Dalam kesempatan yang sama, saat tanya jawab dengan serikat pekerja, Kasat Binmas Polresta Barelang, Kompol Firdaus mengatakan Polsek Batuaji sudah memintai keterangan 10 orang pekerja terkait kasus itu.

"Pihak perusahaan dan pekerja dimintai keterangan, tidak semua dimintai keterangan, hanya yang dianggap perlu untuk terangnya kasus itu, ada 10 orang," kata Firdaus.

Ia mengatakan Polri serius menangani kasus itu. Polri bahkan menurunkan tim laboratorium forensik dari Medan untuk mengkaji penyebab tongkang meledak.

Kepolisian menemukan kendala dalam menghadirkan saksi ahli untuk membantu menyingkap kasus di kawasan industri Tanjunguncang itu.

"Ada kendala, kami butuh saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang belum datang, karena sakit dan lainnya," kata dia.

Bila keterangan dari seluruh saksi dianggap sudah cukup, kepolisian akan menggelar perkara untuk mengetahui arah dari kasus itu.

"Polisi harus teliti, bukan berarti kami membiarkan persoalan," kata dia.

Pengungkapan kasus kecelakaan kerja tidak semudah kasus tabrakan lalu lintas, kata dia. Karena polisi harus bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam kecelakaan kerja. Sedangkan dalam kasus tabrakan, bisa dikategorikan tertangkap tangan.

Di tempat yang sama, perwakilan serikat pekerja, Munir mempertanyakan kelanjutan kasus kecelakaan kerja di PT Abadi Baru.

Ia meminta polisi terbuka dalam menyingkap kasus itu.

"Kalau tabrakan, polisi bisa cepat bekerja, langsung dihukum lima tahun, enam tahun. Kalau kecelakaan kerja mengapa lama betul," kata dia.

Sementara itu, Serikat Pekerja Metal Indonesia mencatat 15 buruh perusahaan galangan kapal di Kota Batam tewas akibat kelalaian pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sepanjang 2014 hingga September.

Bidang advokasi SPMI Batam, Parulian Ungkur mengatakan jumlah itu meningkat sekitar 50 persen dibandingkan kecelakaan kerja tahun sebelumnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE