Dirut Perusda Karimun Sangkal Terlibat Penjualan Kios

id Dirut,Perusda,Karimun,pasar,puan,maimun,puakang,Sangkal,Penjualan,Kios

Karimun (Antara Kepri) - Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusda Karimun, Kepulauan Riau, Muhammad Hasbi menyangkal terlibat dalam penjualan kios dan meja Pasar Puan Maimun Tanjung Balai Karimun, sebagaimana pengaduan Laskar Merah Putih ke kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Tidak ada kios yang diperjualbelikan. Silakan buktikan kalau saya benar-benar terlibat," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Muhammad Hasbi mengaku dirinya memang didatangi oknum yang disebut-sebut memperjualbelikan kios dan meja Pasar Puan Maimun. Namun ia mengatakan menolak untuk memberikan kios kepada oknum tersebut karena Pasar Puan Maimun diprioritaskan untuk relokasi pedagang di Pasar Puakang.

"Saya memang kenal dengan warga tersebut. Ia datang menemui saya meminta kios tapi tidak saya berikan," kata dia.

Ia juga mengatakan siap diproses secara hukum karena memang tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli kios dan meja di pasar tiga lantai yang baru dibangun dan ditempat pedagang tersebut.

Mengenai kuitansi jual beli kios yang dimiliki oknum tersebut, ia mengatakan sama sekali tidak mengetahuinya karena tidak ada stempel Perusda maupun Diskop UKM Perindag dalam kuitansi tersebut.

"Saya hanya dijadikan korban akibat ulah oknum tersebut," katanya.

Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Markas Cabang Karimun melaporkan dugaan jual beli kios dan lapak Pasar Puan Maimun ke Kejaksaan Tanjung Balai Karimun pada Selasa (30/9).

Sekretaris FB-LMP Markas Cabang Karimun Djufrial Djailani menilai praktik jual beli kios tersebut telah merugikan keuangan negara karena pasar tersebut dibangun dengan dana APBD dan tidak untuk diperjualbelikan.

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam praktik jual beli itu," kata dia.

Dalam laporan dengan surat Nomor 005/KRM/MC-LMP/IX/2014, LMP mendesak kejaksaan mengusut praktik jual beli kios dan lapak tersebut.

"Kami menemukan bukti berupa kuitansi jual beli kios dan meja Pasar Puan Maimun dan telah kami lampirkan dalam laporan itu sebagai bukti awal bagi penyidik untuk mengusutnya," kata dia.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pedagang yang dijanjikan oleh si penjual untuk mendapatkan kios dan lapak, menunjukkan adanya pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi.

Dari hasil investigasi di lapangan, LMP menduga kuat adanya konspirasi jual beli kios dan lapak oleh si penjual dengan oknum pengelola dengan harga yang bervariasi, mulai dari 10 juta hingga Rp20 juta untuk satu kios, dan Rp5 juta hingga Rp7,5 juta untuk setiap lapak, sebagaimana terlampir dalam kuitansi jual beli.

"Kami sangat prihatin karena pihak pengelola tidak mengambil suatu tindakan tegas, seolah-olah menutup mata. Semestinya pihak pengelola melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Namun tidak juga ada tindakan yang dilakukan terhadap oknum si penjual yang berdasarkan investigasi diketahui bernama Irfan," katanya.

Ia menduga jual beli kios dan lapak tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang terencana.

Hal itu, menurut dia, terindikasi dari adanya penyerahan tugas merelokasi para pedagang ke pasar itu kepada pejabat yang bukan membidangi masalah pasar.

"Disperindag memiliki bidang pasar yang dibidangi pejabat tertentu, dan seharusnya pejabat itulah yang diberikan tugas menangani relokasi pedagang. Kami curiga penyerahan tugas kepada pejabat yang bukan bidangnya itu disengaja dan sarat KKN," katanya.

Pasar Puan Maimun Blok A dan B dibangun dengan APBD-P 2010 sebesar Rp3,9 miliar dan APBD 2011 sebesar Rp5,3 miliar.

Dalam laporannya, LMP menyebutkan bahwa tujuan pembangunan pasar itu, untuk merelokasi pedagang tradisional di Pasar Puakang, dengan kondisi bangunan pasar blok A terdiri atas tiga lantai yang berjumlah 142 kios, dengan rincian 70 unit di lantai satu dan 72 unit di lantai, sedangkan lantai tiga untuk arena permainan anak-anak.

Untuk mengakomodasi pedagang baru yang bermunculan, dan belum mendapatkan kios maupun lapak, maka dibangun lagi pasar blok B dengan jumlah sekitar 500 kios dan lapak, dengan rincian 168 lapak dan 28 kios, baik di lantai satu maupun dua, sedangkan lantai tiga untuk penjualan makanan dan minuman.

Para pedagang yang menempati kios dan lapak Pasar Puan Maimun oleh pemerintah daerah tidak dikenakan biaya ganti rugi kios maupun lapak, alias gratis, namun mereka hanya diwajibkan membayar retribusi yang ditetapkan, terdiri atas fasilitas listrik, air, kebersihan, dan parkir kendaraan. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE