Batam (Antara Kepri) - Rencana Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil mengadakan rapat di hotel dikhawatirkan akan mengganggu program pariwisata Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) di Kota Batam Kepulauan Riau.
"Karena hampir seluruh MICE di Batam itu adalah pertemuan PNS, didominasi PNS," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Kamis.
Ia mengkhawatirkan, jika kebijakan itu diterapkan secara umum, maka MICE Batam tidak lagi ramai sehingga pariwisata kota yang berseberangan dengan Singapura itu menjadi lesu.
Kepala Dinas mengatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelarangan PNS rapat di hotel dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, ia berharap pemerintah pusat tidak menerapkan larangan itu untuk semua rapat PNS. Melainkan hanya rapat-rapat internal saja.
"Kami harap yang dilarang itu hanya rapat internal saja. Bukannya rapat atau pertemuan-pertemuan yang sifatnya lintas instansi atau antardaerah," kata dia.
Sebagai Kota MICE, Batam kerap kali menjadi tuan rumah berbagai kegiatan rapat koordinasi kementerian atau lembaga negara dan rapat-rapat sosialisasi pemerintah pusat yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Yusfa berharap rapat-rapat seperti itu dikecualikan dalam Peraturan Dalam Negeri.
Kepala Bagian Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan itu pasti akan memengaruhi MICE di Batam.
"Pengaruhnya pasti besar. Karena PNS banyak melakukan kegiatan MICE di Batam," kata dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Hanafi mengatakan pihaknya memiliki sikap tersendiri mengenai rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan PHRI pusat.
PHRI keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
PHRI menilai larangan PNS rapat di hotel bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil.
Larangan itu juga dipercaya membuat bisnis perhotelan terpuruk hingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Komentar