APBD Batam Anggarkan Dewan ke Luar Negeri

id APBD,Batam,Anggaran,Dewan,kunjungan,kerja,dprd,Luar,Negeri

Batam (Antara Kepri) - APBD Kota Batam Kepulauan Riau menganggarkan setiap anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri satu kali dalam setiap tahun pada 2015, kata Sekretaris DPRD Batam Marzuki di Batam, Senin.

Marzuki mengatakan kunker bisa dilakukan ke negara manapun selama masih di Asia, tergantung kebutuhan kunjungan masing-masing komisi di DPRD.

Khusus ke luar negeri, waktu kunjungan dibatasi maksimal tujuh hari kerja.

Ia mengatakan pemerintah memberlakukan sejumlah syarat sebelum legislator meninggalkan Indonesia, di antaranya harus ada undangan, harus ada yang menerima kunjungan serta izin Gubernur Kepri dan pihak Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan tiap komisi DPRD harus diterima oleh pihak terkait kunjungan, dan itu dibuktikan melalui laporan dan buku kerja anggota dewan.

"Jadi harus ada yang menerima, baru bisa ikut. Dengan harapan, hasil kegiatannya terukur," kata dia.

Selain bersama Pemkot Batam, anggaran juga membuka celah kunker dilakukan bersama instansi pemerintah lain, yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Batam.

Kunjungan luar negeri bersama BP Batam dimungkinkan untuk meyakinkan investor yang hendak menanamkan modal di kota industri.

APBD menganggarkan anggota DPRD yang melakukan kunjungan ke luar negeri akan diberi uang saku Rp4.000.000 per hari, di luar tiket.

Sementara itu, untuk kunker ke dalam negeri, setiap anggota dewan diberikan jatah 34 kali sepanjang tahun, melalui komisi, Banmus, Banggar, Banleg, Badan Kehormatan dan Pansus.

Seluruh anggota dewan diperbolehkan ke daerah manapun di Indonesia, selain di bagian timur.

Untuk uang saku, APBD menganggarkan tiap legislator mendapatkan Rp540.000 per hari dengan maksimal kunjungan ke Indonesia bagian barat sebanyak tiga hari dan Indonesia tengah empat hari. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE