Karimun (Antara Kepri) - Mantan anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Zuriantiaz, meminta DPRD setempat merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khususnya terkait zonasi perairan yang menjadi area konsesi penambangan timah swasta.
"DPRD Karimun tidak bisa serta merta menuntut pemerintah daerah mencabut izin usaha penambangan (IUP) timah di laut, sebelum Perda RTRW yang menjadi dasar hukumnya direvisi," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Raja Zuriantiaz mengatakan itu terkait pernyataan pimpinan DPRD Karimun yang mendesak pemerintah daerah mencabut IUP timah swasta karena banyak bermasalah, seperti tumpang tindih dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut dia, luasnya area konsesi penambangan timah di perairan Karimun yang tertuang dalam Perda RTRW, turut memicu berbagai permasalahan di lapangan.
Ia mencontohkan area konsesi tambang di perairan sebelah barat gugusan pulau Karimun yang begitu luas, sehingga berpotensi tumpang tindih antara satu IUP dengan IUP yang lain.
Tumpang tindih, menurut dia, bisa terjadi karena ada tiga pihak yang berkewenangan menerbitkan IUP, yaitu pemerintah kabupaten dalam jarak 4 mil dari pantai, pemerintah provinsi dalam jarak 12 mil dan pemerintah pusat yang juga menerbitkan IUP untuk PT Timah Tbk Unit Prayun.
Tumpang tindih tersebut, kata dia lagi, juga dipicu tidak adanya koordinasi dalam pengawasan mengingat kecilnya zonasi penambangan yang izinnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
"Itu belum lagi masalah penambangan timah yang memasuki zona tangkap ikan nelayan tradisional, kawasan pesisir dan pulau-pulau sehingga berdampak pada rusaknya lingkungan dan ekosistem laut," tuturnya.
Ia menuturkan, kondisi geografis Karimun yang terdiri dari ratusan pulau dan kecil juga menyulitkan pengawasan penambangan timah di laut.
Ia mengatakan desakan DPRD agar pemerintah daerah mencabut IUP timah swasta ibarat "menepuk air di dulang" karena turut andil dalam menetapkan area konsesi tambang yang dituangkan dalam Perda RTRW.
"Sebagian anggota DPRD yang sekarang turut serta dalam mengesahkan Perda RTRW. Sekarang mereka 'berteriak' agar IUP yang sudah diterbitkan itu dicabut. Sikap demikian menurut kami akan menimbulkan keresahan dalam dunia usaha, bahkan memunculkan persepsi desakan itu dilatarbelakangi kepentingan tertentu," tuturnya.
Pengusaha, kata dia berhak mendapatkan izin dan memperpanjang izin itu sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "Jadi usaha tambang yang mereka miliki tidak bisa ditutup begitu saja karena mereka mengantongi izin untuk itu," tuturnya.
Raja Zuriantiaz yang juga politikus Partai Nasdem itu menilai, revisi area konsesi tambang dalam Perda RTRW akan memudahkan untuk penertiban seluruh IUP agar tidak merugikan keuangan negara atau merusak lingkungan.
"Kalau sudah direvisi, kami yakin akan memudahkan penataan dan peninjauan kembali puluhan IUP yang sudah diterbitkan," kata dia.
Terkait tumpang tindih dan adanya IUP yang diduga palsu, menurut dia merupakan dampak dari lemahnya pengawasan dari pihak yang menerbitkan IUP.
"Itu pengawasannya yang tidak ada akibat fungsi jabatan tidak berorientasi pada pelayanan prima, tetapi untuk gagah-gagahan saja," kata dia. (Antara)
Editor: Eddy Supriyatna Syafei
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
PVMBG cabut peringatan mengenai bahaya tsunami akibat erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 15:30 Wib
498 rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 15:08 Wib
Penutupan Bandara Sam Ratulangi kembali diperpanjang
Minggu, 21 April 2024 11:21 Wib
PT Timah Tbk bantu pembangunan sejumlah rumah ibadah di Babel dan Kepri
Minggu, 21 April 2024 11:09 Wib
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Komentar