Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Tanjungpinang Rudi Chua menyayangkan pihak kepolisian menangkap tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok yang menggunakan 20 dolar Singapura untuk membayar tagihan di Restoran Sungai Enam Jalan Teluk Keriting.
"Saya mengikuti kasus itu sejak tadi malam dan sempat berkomunikasi dengan salah seorang dari tiga wisatawan tersebut," kata Rudi di Tanjungpinang, Kamis.
Dia enggan membeberkan nama wisatawan yang menginap di salah satu resort di Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut dia, uang pecahan 10 dolar sebanyak dua lembar digunakan karena ketiga wisatawan asing itu hanya membawa uang Rp900.000, sementara tagihan setelah mereka menikmati makanan laut di Restoran Sungai Enam sebesar Rp1,1 juta.
"Mereka terpaksa menggunakan uang dolar karena uang rupiah yang dimilikinya tidak mencukupi. Tetapi pada saat membayar mereka malah ditangkap," ujarnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu menambahkan perlakuan terhadap wisatawan asing itu terlalu berlebihan. Bahkan membuat mereka takut.
Ketiga wisatawan itu tidak memahami UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan uang rupiah di Indonesia. Bank Indonesia (BI) juga belum pernah menyosialisasikan ketentuan itu kepada wisatawan asing.
"Mereka diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak tadi malam hingga pukul 03.00 WIB, kemudian diperiksa lagi tadi pagi. Saat ini mereka sudah kembali ke Lagoi," katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga wisatawan asing itu dapat mempengaruhi sektor pariwisata. Informasi terkait penangkapan terhadap wisatawan asing itu dikhawatirkan menyebar ke luar.
"Target pemerintah tahun ini jumlah turis yang datang ke Indonesia mencapai 20 juta orang itu mimpi kalau perlakuan terhadap turis seperti ini," singgungnya.
Kepolisian Kota Tanjungpinang menangkap tiga wisatawan berkebangsaan Tiongkok karena melakukan transaksi dengan menggunakan dolar Singapura di Restoran Sungai Enam Jalan Teluk Keriting.
"Benar, tadi malam kami menangkap tiga orang warga negara asing yang menggunakan uang dolar saat membayar makanan di Restoran Sungai Enam. Itu tidak dibenarkan, melanggar UU Mata Uang," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP AKBP Dwita Kumu Wardana.
Kapolres mengatakan, ketiga wisatawan itu sudah diperiksa, namun tidak ditahan. Hal itu disebabkan ancaman hukum terhadap pelaku yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di bawah 5 tahun.
"Kami tidak menahannya, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
Polisi sebut selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 12:01 Wib
KKP amankan kapal Malaysia yang terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Komentar