KPU Kepri Siapkan Tiga Rancangan Peraturan Pilkada

id KPU,Kepri,Rancangan,Peraturan,Pilkada,pemilihan,gubernur

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemillihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan tiga rancangan peraturan yang telah dibahas sebelum DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kami sudah menyiapkan rancangan peraturan yang berhubungan dengan tahapan, daftar pemilih tetap, dan tata cara pencalonan. Peraturan itu dibahas seluruh anggota KPU tingkat provinsi yang diselenggarakan KPU RI beberapa waktu lalu," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Selasa.

Ketiga rancangan peraturan yang dibuat KPU itu disahkan jika Perpu Pilkada yang pada hari Selasa disahkan menjadi undang-undang tidak mengalami perubahan. Komisi Pemillihan Umum akan melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan tersebut.

Peraturan itu disiapkan jauh-jauh hari agar payung hukum penyelenggaraan pilkada tersedia saat dibutuhkan sehingga pesta demokrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target. Bila ketentuan-ketentuan di dalam Perpu Pilkada direvisi, KPU akan menyesuaikannya.

"Ada 12 rancangan peraturan KPU yang disiapkan. Namun, yang dibahas secara intensif yang berhubungan dengan tahapan, daftar pemilih tetap, dan tata cara pencalonan," ujarnya. 

Ia mengemukakan berdasarkan informasi, selambat-lambatnya revisi UU Pilkada disahkan sebelum 18 Februari 2015 atau sebelum DPR melaksanakan reses. KPU Kepri berharap DPR, terutama Komisi II, fokus dalam membahasnya sehingga Pilkada 2015 dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Kami merasa optimistis Pilkada Kepri dapat dilaksanakan tahun ini juga. Kami sudah siap untuk menyelenggarakannya bila payung hukum pilkada sudah benar-benar dapat dilaksanakan," ujarnya.

Marsudi mengatakan bahwa KPU Provinsi Kepri akan melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon pada tanggal 31 Januari--25 Februari 2015. Tahapan ini diyakini dapat dilaksanakan karena dalam regulasi pilkada tidak berubah.

"Dalam Perpu Pilkada hanya berlaku calon tunggal (calon gubernur), tetapi dalam Pasal 40 peraturan itu disebutkan pasangan calon, bukan calon tunggal. Mudah-mudahan itu direvisi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE