Polda Kepri Limpahkan Tersangka BBM ke Kejaksaan

id Polda,Kepri,Tersangka,BBM,Kejaksaan,minyak,mafia,solar,subsidi

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melimpahkan lima tersangka penimbunan solar ilegal hasil penggerebekan di Tembesi, Sagulung, Batam hasil penggerebekan 21 September 2014 yang memicu terjadinya bentrok oknum TNI Yonif 134 Tuah Sakti dengan Brimob Polda Kepri.

"Kasusnya sudah P-21 dan masuk tahap pelimpahan (tahap dua) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwartya Kusuma Rauf di Batam, Kamis.

Ia mengatakan lima tersangka yang dilimpahkan adalah Komisaris PT BAS, N, yang menjadi tersangka utama bersama empat anak buah yang bekerja digudang penimbunan solar ilegal yang beroperasi sejak Februari hingga September dengan keuntungan hampir Rp2 miliar.

Meski sudah dilimpahkan, kata Helmi, namun barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing kapasitas 1 ton, dua tanki besi, 8 drum 4 diantaranya berisi solardan dua mobil tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin pompa masih berada di Polda Kepri.

"Kejaksaan menitipkan barang bukti tersebut karena jumlahnya besar dan tidak ada tempat penyimpanan. Jadi tetap di Polda Kepri dengan status titipan," kata dia.

Tersangka, kata dia, diancam pasal 55 dan atau 53 UU nomoe 22 tahun 2001 tentang Migas dan Junto pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasa 5 ayat (1) Junto pasa 2 ayat (1) huruf Z UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berdasarkan pemeriksaan ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. Sehingga selain diancam dengan UU Migas, juga UU TPPU," kata Helmi.

Dengan pelimpahan tersebut, maka seluruh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani Polda Kepri dengan jumlah 30 perkara sudah selesai.

Kasus penggerebekan gudang PT BAS tersebut sempat membuat oknum dua institusi penegak hukum (TNI-Polri) bentrok. Akibatnya, tiga orang oknum TNI terkena luka tembak pada bagian kaki.

Sepanjang 2014, Polda Kepulauan Riayu menangani 30 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan melibatkan lebih dari 60 tersangka. Sejumlah kasus kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadlan Negeri Batam.

Hingga saat ini, selain barang bukti kasus PT BAS, ada sekitar 50 mobil yang digunakan untuk melansir solar bersubsidi untuk ditampung pada gudang sebelum dijual ke industri masih diamankan di Polda Kepri dengan status titipan Kejaksaan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE