Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pilkada.
"Instruksi KPU sudah kami laksanakan. Kami sudah menyampaikan beberapa skenario jika pilkada dilaksanakan delapan bulan atau 16 bulan," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Jumat.
Dia menegaskan KPU Kepri siap melaksanakan pilkada pada September 2015 maupun pun Februari 2016. Seharusnya Pemerintah Kepri mempersiapkan skenario tersebut, tidak menunggu revisi UU Pilkada disahkan.
"Kalau sekarang sepertinya Pemerintah Kepri menunggu revisi UU Pilkada," ujarnya.
Marsudi mengemukakan KPU Kepri juga masih menunggu hasil revisi UU Pilkada. Dia berharap DPR mengesahkan revisi regulasi pilkada tersebut paling lama 17 Februari 2015, sebab anggota DPR akan melakukan reses 18 Februari.
"Kalau menunggu setelah reses, terlalu lama," katanya.
KPU Kepri kemarin menyosialisasikan tiga rancangan peraturan KPU kepada Komisioner KPU kabupaten dan kota di wilayah itu, serta pemerintah dan pengurus partai.
"Tiga rancangan peraturan itu berupa tahapan, daftar pemilih tetap dan pencalonan. Rancangan peraturan itu akan disesuaikan dengan revisi UU Pilkada," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
PSI buka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 18:26 Wib
Golkar DKI pastikan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 16:51 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Komentar