Pemkot Tanjungpinang Tidak Ketahui Nelayan Gunakan Pukat

id Pemkot,Tanjungpinang,Nelayan,ikan,bintan,kepri,Pukat,harimau

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui adanya nelayan yang masih menggunakan pukat harimau.

"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi terkait penggunaan pukat harimau di perairan Tanjungpinang. Tapi kami akan mendalaminya," kata Sekretaris Kota Tanjungpinang Riono di Tanjungpinang, Minggu.

Dia mengatakan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2/2015 terkait larangan penggunaan pukat harimau itu akan disosialisasikan kepada nelayan. Nelayan harus mengetahui ketentuan itu sehingga tidak melanggar hukum.

"Sebenarnya penggunaan pukat harimau itu kan sudah lama dilarang. Tetapi ini ada peraturan pelaksana yang lebih lengkap yang harus disosialisasikan," katanya.

Nelayan Kampung Madong saat panen raya ikan kakap, kerapu dan bawal beberapa hari lalu menginformasikan kepada Gubernur Kepri HM Sani dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Raja Ariza bahwa sampai sekarang ada beberapa nelayan yang menggunakan pukat harimau.

Nelayan Kampung Madong berusaha mengusirnya, namun beberapa hari kemudian ditemukan lagi kapal yang menggunakan pukat harimau untuk menjaring ikan. Aktivitas pengguna pukat harimau di perairan Madong itu mengganggu nelayan sekitar.

"Kami tidak pernah menggunakan pukat harimau. Kami berharap pemerintah dan aparat yang berwenang menindaknya," kata salah seorang nelayan di Kampung Madong.

Nelayan Tanjungpinang yang menggunakan pukat harimau tidak hanya beraktivitas di perairan Tanjungpinang, melainkan di perairan Bintan.

"Ada nelayan asal Tanjungpinang dan Lingga yang menggunakan pukat harimau untuk menjaring ikan," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Bintan Baini. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE