Ahli: Pemekaran Daerah Harus Dievaluasi

id Ahli,Pemekaran,kepri,Daerah,umrah,raja,ali,haji,tanjungpinang,evaluasi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Evaluasi terkait kesejahteraan masyarakat di daerah yang dimekarkan seharusnya dilakukan secara maksimal, kata ahli administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Alfiandri.

"Usia otonomi daerah sudah 16 tahun, sudah remaja, karena itu harus dievaluasi secara komprehensif," ujarnya di Tanjungpinang, Senin.

Dia menjelaskan evaluasi terkait tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah yang dimekarkan. Evaluasi ini dapat dilihat dari produk domestik regional bruto.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan evaluasi terhadap indeks pembangunan manusia dan pembangunan tanpa merusak lingkungan.

"Ini harus dievaluasi, apakah lebih baik setelah dimekarkan atau sebaliknya. Kalau daerah yang dimekarkan tidak berkembang, seharusnya dikembalikan ke daerah induk," ujarnya.

Alfiandri mengemukakan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdapat beberapa daerah yang dimekarkan, seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Anambas, Natuna dan Karimun. Kabupaten induknya, Bintan (dulu Kabupaten Kepri).

Dia mencontohkan Kabupaten Lingga tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Hal itu dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang tidak sejahtera semakin banyak.

"Anggaran di Lingga juga pernah defisit," katanya.

Selain itu, menurut dia, Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas juga tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sampai sekarang pendapatan asli daerah terlalu kecil dibanding belanja daerah.

Anggaran yang dikelola Pemerintah Natuna dan Pemerintah Kepulauan Anambas sebagian bersumber dari dana bagi hasil migas.

"Tanjungpinang, sebagai ibu kota Kepri juga harus dievaluasi secara komprehensif," ucapnya.

Dia mengemukakan di daerah yang berhasil melaksanakan otonomi daerah tidak membutuhkan birokrat yang banyak, namun dapat memberi pelayanan masyarakat secara maksimal.

Jumlah birokrat yang banyak justru akan menyedot anggaran yang besar, padahal anggaran itu lebih baik digunakan untuk melaksanakan program-program seperti pembangunan fasilitas umum, fasilitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jumlah birokrat yang gemuk itu tidak sehat. Kualitas dan kinerja birokrat itu yang menentukan kualitas pelayanan," katanya.

Dia mengatakan sistem evaluasi di Indonesia sudah cukup baik, namun pelaksanaannya perlu juga dievaluasi.

Kemendagri diamanatkan untuk melakukan evaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007.  Dalam bab IV Pasal 22 peraturan tersebut Kemendagri wajib mengevaluasi sebelum memutuskan daerah otonom tersebut dihapus atau digabungkan.

"Kalau sudah ada daerah yang diberi rapor merah, seharusnya ditindaklanjuti dengan sikap tegas, bukan malah dibiarkan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE