Batam (Antara Kepri) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI mendesak Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan petunjuk teknis UU Pilkada sebagai acuan bagi seluruh KPU daerah dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada serentak 2015.
"Agar KPU pusat segera menyelesaikan peraturan KPU, petunjuk teknis, terjemahan dari UU Pilkada yang disahkan 18 Februari lalu," kata anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika saat reses di Kota Batam Kepulauan Riau, Senin.
Ia mengatakan UU Pilkda membutuhkan banyak terjemahan dan aturan teknis, agar Pilkada dapat berjalan dengan baik didukung aturan.
Misalnya saja aturan mengenai syarat calon independen yang akan maju dalam Pilkada, KPU harus menjelaskan dan menafsirkan syarat pengumpulan KTP.
"Bagaimana aturan dukungan tanatangan, karena waktunya sedikit," kata mantan wali kota Batam itu.
Jika KPU tidak segera mengeluarkan aturan teknis syarat calon independen maka khawatir tidak akan ada calon indipenden yang mendaftar karena keterbatasan waktu calon dalam mengumpulkan KTP pendukung.
Jangan sampai lambatnya KPU dalam pembuatan PKPU menghambat hak masyarakat untuk menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen.
Dalam reses di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ria mengatakan mayarakat juga memertanyakan sengketa internal partai pada dirinya.
"Pertanyaan hadirin soal status Partai Golkar dan PPP," kata dia.
Ria meminta pemerintah ikut menafsirkan persoalan internal partai itu. "Seperti kemungkinan sengketa dan molornya pelaksaan Pilkada," kata dia.
"Jika Pilkada molor tentu ini berkait dengan anggaran," kata dia.
Ia juga meminta KPU menyosialisasikan aturan Pilkada terbaru kepada seluruh masyarakat.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan Pilkada," kata dia.
Reses Komite I DPD RI di Kota Batam dihadiri anggota KPU kabupaten kota se-Kepri, aparat kepolisian dan mitra Komite I lainnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN tidak tunda pelantikan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 6:48 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Komentar