Batam (Antara Kepri) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI mendesak Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan petunjuk teknis UU Pilkada sebagai acuan bagi seluruh KPU daerah dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada serentak 2015.
"Agar KPU pusat segera menyelesaikan peraturan KPU, petunjuk teknis, terjemahan dari UU Pilkada yang disahkan 18 Februari lalu," kata anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika saat reses di Kota Batam Kepulauan Riau, Senin.
Ia mengatakan UU Pilkda membutuhkan banyak terjemahan dan aturan teknis, agar Pilkada dapat berjalan dengan baik didukung aturan.
Misalnya saja aturan mengenai syarat calon independen yang akan maju dalam Pilkada, KPU harus menjelaskan dan menafsirkan syarat pengumpulan KTP.
"Bagaimana aturan dukungan tanatangan, karena waktunya sedikit," kata mantan wali kota Batam itu.
Jika KPU tidak segera mengeluarkan aturan teknis syarat calon independen maka khawatir tidak akan ada calon indipenden yang mendaftar karena keterbatasan waktu calon dalam mengumpulkan KTP pendukung.
Jangan sampai lambatnya KPU dalam pembuatan PKPU menghambat hak masyarakat untuk menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen.
Dalam reses di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ria mengatakan mayarakat juga memertanyakan sengketa internal partai pada dirinya.
"Pertanyaan hadirin soal status Partai Golkar dan PPP," kata dia.
Ria meminta pemerintah ikut menafsirkan persoalan internal partai itu. "Seperti kemungkinan sengketa dan molornya pelaksaan Pilkada," kata dia.
"Jika Pilkada molor tentu ini berkait dengan anggaran," kata dia.
Ia juga meminta KPU menyosialisasikan aturan Pilkada terbaru kepada seluruh masyarakat.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan Pilkada," kata dia.
Reses Komite I DPD RI di Kota Batam dihadiri anggota KPU kabupaten kota se-Kepri, aparat kepolisian dan mitra Komite I lainnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
PLN tambah satu unit mesin PLTD untuk Pulau Bunguran-Natuna
Senin, 6 Mei 2024 17:54 Wib
Tingkat kelulusan ujian akhir SMA/SMK/SLB di Kepri mencapai 99,95 persen
Senin, 6 Mei 2024 17:47 Wib
Disdik Kepri imbau siswa untuk tidak coret seragam usai kelulusan
Senin, 6 Mei 2024 16:59 Wib
Pemprov Kepri tingkatkan jam nyala listrik di lima desa Kabupaten Anambas
Senin, 6 Mei 2024 16:43 Wib
BKKBN memperkuat penurunan stunting dengan intervansi serentak
Senin, 6 Mei 2024 16:20 Wib
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
Pemkab Natuna kerja sama dengan RSJ Pekanbaru tangani ODGJ kelas berat
Senin, 6 Mei 2024 13:26 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Komentar