Calon Anggota Panwaslu di Kepri Belum Dilantik

id calon,anggota,panwaslu,di,kepri,belum,dilantik

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang lulus uji kelayakan dan uji kepatutan belum dapat dilantik lantaran regulasinya belum disahkan.

"Belum ada payung hukum untuk melantik calon anggota Panwaslu terpilih. Kami masih menunggu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Razaki Persada yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.

Razaki menjelaskan tahapan pelantikan calon anggota Panwaslu Tanjungpinang, Bintan, Batam, Lingga, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas mengalami keterlambatan.
    
Bawaslu Kepri telah merencanakan mereka dilantik pada awal April 2015, namun sampai sekarang belum dapat dilaksanakan karena jadwal pengesahan beberapa peraturan terkait Panwaslu meleset dari yang diperkirakan sebelumnya.

Keterlambatan pelantikan calon anggota Panwaslu terpilih tersebut akan menghambat kinerja mereka. Anggota Panwaslu harus kerja terburu-buru jika dilantik berdekatan dengan pelaksanaan tahapan pilkada.

Panwaslu harus merekrut Panitia Pengawas Kecamatan, kemudian dibentuk petugas pengawas lapangan. Selain itu anggota Panwaslu harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait penugasan pejabat eselon III sebagai Sekretaris Panwaslu dan Bendahara Panwaslu.

"Koordinasi terkait kebutuhan anggaran untuk perlengkapan kantor, sekretariat dan lainnya. Kalau tidak ada anggota Panwaslu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota akan terhambat," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE