Polda Kepri: Kasus Penampungan TKI Sudah P-21

id Polda,Kepri,Kasus,Penampungan,TKI,tenaga,kerja,indonesia,malaysia,P-21,batam

Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas perkara penampungan calon TKI ilegal di Perumahan Arira Garden Nongsa Batam yang digerebek polisi pada 2 Maret 2015 dengan tersangka Z, sudah lengkap (P-21).

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Hari ini kami akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung di Batam, Kamis.

Dalam kasus tersebut, Z yang merupakan pemilik penampungan dan penghubung calon TKI ilegal dengan sejumlah oknum di Malaysia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Sementara itu, tujuh calon TKI yang digerebek pada penampungan tersebut sudah kembali dipulangkan ke Lombok Nusa Tenggara Barat.

Ketujuh calon TKI tersebut adalah Faisal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Zul Efendi, Rano Karno, dan Seneng.

"Tersangka dikenai Undang-Undang no.39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 huruf A, B, Pasal 103 ayat 1 huruf F tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Feby.

Saat penggerebekan juga diamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam, satu telepon genggam warna putih milik tersangka.

Selama ini, Bandara Internasional Hang Nadim Batam disinyalir menjadi pintu kedatangan calon TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia sebelum disalurkan ke Malaysia melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat.

Biasanya, saat sampai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam para calon TKI sudah ditunggu dan dijemput dengan minibus oleh penampung dan penyalur gelap.

Dari bandara, calon TKI ilegal dibawa dengan minibus menuju penampungan sementara di Batam. Setelah satu sampai dua hari, calon TKI biasanya dikirim melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre memanfaatkan fasilitas bebas visa ke Malaysia.

Selain itu, juga melalui sejumlah pelabuhan rakyat yang banyak tersebar di Batam dengan pelayaran sekitar satu jam menuju wilayah Johor Bahru Malaysia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE