KPU Bintan: Cabup Wajib Hadir saat Pendaftaran

id KPU,Bintan,Cabup,calon,bupati,Pendaftaran,pilkada

KPU Bintan: Cabup Wajib Hadir saat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Kami suruh tim pemenangan atau tim sukses pulang jika bakal Cabup Bintan sengaja tidak hadir saat dirinya didaftarkan di Kantor KPU Bintan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Seluruh bakal calon bupati wajib hadir saat didaftarkan tim pemenangannya di Kantor KPU Bintan, kecuali dalam kondisi yang dapat dimaklumi, kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.

"Bisa dimaklumi kalau bakal Cabup Bintan dalam kondisi sakit, opname di rumah sakit. Tetapi kami akan memeriksa kebenaran dari informasi tersebut," tambahnya.

Wandra mengingatkan tim pemenangan juga harus menunjukkan bukti dari pihak rumah sakit yang menyatakan bakal Calon Bupati  Bintan dalam kondisi sakit. 

Kalau bakal Cabup Bintan dalam kondisi sehat, lanjutnya tidak boleh diwakili. Bakal Cabup Bintan wajib hadir saat tim sukses mendaftarkan di KPU Bintan, karena jika tidak dipenuhi, penyelenggara pemilu dapat menyuruh mereka pulang.

"Kami suruh tim pemenangan atau tim sukses pulang jika bakal Cabup Bintan sengaja tidak hadir saat dirinya didaftarkan di Kantor KPU Bintan," ujarnya.

Menurut dia, pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang sudah ditetapkan sebagai Cabup tidak boleh mengundurkan diri, kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan. Bila mereka mengundurkan diri, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 miliar dan sanksi pidana.

Selain itu, partai pengusungnya juga gugur. Artinya, partai pengusung kehilangan hak untuk mengganti nama bakal Cabup dan Cawabup Bintan.

Sementara kalau pengunduran diri itu disebabkan karena meninggal dunia atau gangguan kesehatan yang fatal, maka KPU Bintan akan menginformasikan kepada pengurus partai untuk mengganti Cabup dan Cawabup Bintan tersebut.

"Masih ada waktu untuk menggantinya," ujar Wandra.

Dia menjelaskan seluruh partai yang mendapat suara pada Pemilu Legislatif di Bintan berhak mengusung bakal Cabup Bintan, meski tidak mendapatkan kursi di lembaga legislatif. Namun partai yang berhak mengajukan atau mendaftar bakal Cabup Bintan yakni partai yang mendapatkan kursi di DPRD Bintan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE