BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Beras Pulut

id penyelundupan,beras,pulut,bea,cukai,bc,kepri,karimun

Petugas sempat bentrok dengan awak kapal, namun berhasil diantisipasi dengan melepaskan 'water canon'. Kapal berhasil dikuasai dan digiring ke Karimun
Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 100 ton beras pulut dari Batu Pahat, Malaysia, dengan sarana pengangkut KM Akbar.

KM Akbar, berbendera Indonesia, ditangkap petugas patroli BC-9004 dengan komandan patroli Ramal L T di perairan Pulau Arwah pada Senin (13/7), pukul 16.30 WIB, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau R Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu.

"Kapal beserta muatan dan para awaknya sudah tiba di dermaga Kanwil BC Kepri di Karimun tadi pagi," kata dia.

Evy Suhartantyo menuturkan, KM Akbar dengan nakhoda AH dan awak kapal 7 orang dicegat BC-9004 yang melakukan patroli rutin.

Kapal patroli tersebut sempat kesulitan menindak KM Akbar karena berusaha melarikan diri ketika dicegat di perairan Pulau Arwah.

Petugas, menurut dia, sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal tersebut, dan para ABK juga memberikan perlawanan saat petugas berusaha untuk naik ke atas kapal tersebut.

"Petugas sempat bentrok dengan awak kapal, namun berhasil diantisipasi dengan melepaskan 'water canon'. Kapal berhasil dikuasai dan digiring ke Karimun," tutur dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tersebut mengangkut sekitar 100 ton beras pulut atau setara dengan 4.000 karung ukuran 25 kilogram asal Batu Pahat, Malaysia, dan hendak di bawa ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Itu perkiraan sementara berdasarkan pengakuan nakhoda, nanti kita hitung ulang. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp1 miliar," ucapnya.

Sedangkan perkiraan kerugian negara, menurut dia sekitar Rp200 juta berupa pajak barang impor.

Menurut dia, beras pulut yang diangkut KM Akbar termasuk barang larangan dan pembatasan, atau tata niaga impornya diatur secara khusus oleh Kementerian Perdagangan.

Selain barang larangan dan pembatasan, beras yang diangkut kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah, seperti manifest dan dokumen lainnya.

"Untuk penanganan selanjutnya, kapal dan muatan beserta kru kita limpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan," ucapnya.

Ia menambahkan, KM Akbar merupakan satu dari dua kapal yang ditindak pada Senin (13/7), sedangkan kapal kedua adalah KM Raja Imelda yang mengangkut sekitar 20 ton ballpress atau pakaian bekas asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut karena masih meminta keterangan kepada nakhoda dan awak kapal.

"Kapalnya baru sampai, kita akan periksa nakhoda dan saksinya terlebih dahulu," ucap dia.

Budi mengatakan, berdasarkan undang-undang, penyelundupan beras pulut termasuk dalam pelanggaran impor, sesuai Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Editor: Ridwan Chaidir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE