KPU Tunggu SK Mendikbud Terkait Ijazah Cawagub

id KPU,pilkada,SK,Mendikbud,Ijazah,Cawagub,wakil,gubernur,kepri,nurdin,basirun,bupati,karimun

KPU Tunggu SK Mendikbud Terkait Ijazah Cawagub

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Kami sudah memiliki surat keputusan yang lama, tetapi kami ingin surat keputusan yang baru dari pihak kementerian
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menunggu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait legalitas ijazah mualim pelayaran intersuler milik Nurdin Basirun bakal calon wakil gubernur.

"Pihak kementerian mengatakan dua hari surat keputusan itu diserahkan kepada KPU Kepri, tapi sampai hari ketiga (hari ini) belum juga kami terima," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepulauan Riau Marsudi di Tanjungpinang, Sabtu.

Dia menambahkan surat keputusan itu akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi ijazah milik Nurdin sebelum memasuki tahapan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Surat keputusan itu untuk menjawab keragu-raguan sejumlah organisasi terhadap ijazah yang digunakan Nurdin sebagai persyaratan untuk mencalonkan diri.

"Kami sudah memiliki surat keputusan yang lama, tetapi kami ingin surat keputusan yang baru dari pihak kementerian," ujarnya.

Marsudi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang terkait permasalahan itu. KPU Kepri bekerja secara transparan dan independen dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Beri kesempatan kepada kami untuk melaksanakan tahapan pilkada secara maksimal, terbuka dan jujur," katanya.

Sementara Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sani-Nurdin (Sanur) merasa yakin ijazah mualim pelayaran interinsuler yang digunakan Nurdin sebagai persyaratan pencalonan asli.

"Kami sudah mengkajinya, ijazah itu digunakan pada Pilkada Karimun tahun 2005 dan 2010 asli, sesuai ketentuan. Ini bukti yang kuat,  Nurdin berhasil menjadi bupati selama dua periode," kata Ketua Pemenangan Sani-Nurdin, Ahar Sulaiman.

Menanggapi laporan LSM Karimun Hijau terkait ijazah yang digunakan Nurdin itu kepada penyelenggara pemilu, Ahar mengindikasi ada kepentingan politik. Dia menduga ada upaya untuk menggagalkan Nurdin sebagai bakal Cawagub Kepri.

Apalagi laporan yang sama juga disampaikan kepada penyelenggara pemilu saat Pilkada Karimun 2010. Hasilnya tidak menguntungkan bagi pelapor, karena ijazah tersebut sudah disetarakan dengan SMK oleh Kementerian Pendidikan.

Terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan, lanjutnya KPU Karimun saat itu tidak mungkin berani bermain. Sebab seluruh elemen masyarakat memantau setiap pelaksanaan tahapan pilkada.

KPU Karimun pasti menelusuri keabsahan ijazah yang digunakan Nurdin. Hasil penelusuran itu, Nurdin dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Saat ini muncul kembali laporan yang sama. Laporan itu juga disampaikan oleh orang yang sama.

Ahar juga sudah mengetahui siapa aktor di balik permasalahan itu. Namun tim pemenangan belum mau beraksi sampai KPU Kepri mengumumkan hasil penelitian persyaratan pencalonan.

"Saya akan buktikan orang yang melaporkan permasalahan itu seperti alat. Jika laporan itu tidak terbukti, mereka harus bertanggung jawab karena sudah melakukan perbuatan yang merugikan Sani-Nurdin," ujarnya.

Ahar mengimbau seluruh elemen masyarakat melihat permasalahan ini secara jernih. Nurdin tidak mungkin jadi bupati selama dua periode kalau ijazah yang digunakannya tidak memenuhi persyaratan.

Tim Sanur juga memberi kesempatan kepada KPU Kepri untuk melakukan penelusuran terhadap persyaratan pencalonan tersebut. Jika memang terbukti Sanur tidak memenuhi persyaratan, maka tim akan menerimanya.

Sebaliknya, semua pihak harus menerima kenyataan bila Sanur memenuhi persyaratan sebagai Cagub dan Cawagub Kepri.

"Biarkan KPU Kepri bekerja secara independen, terbuka, tanpa intervensi. Biarkan proses pilkada berjalan dengan baik," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE