Produk MEA Harus Berstandar Nasional

id Produk MEA Harus Berstandar Nasional

Sesuai dengan Permendag No 72 dan 73 tahun 2015 tentang SNI dan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Produk impor yang masuk dengan mengatasnamakan Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) tetap harus ber-SNI dan mememiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

"Ini sesuai dengan Permendag No 72 tahun 2015 tentang Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan Permendag No 73 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Selasa.

Berdasarkan permendag itu juga, produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia mencakup barang produksi dalam dan luar negeri.

"Untuk jenis barang itu sendiri meliputi, barang elektronik keperluan keluarga, telekomunikasi dan informatika, barang bahan bangunan, dan barang keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang, serta produk tekstil," ujar Teguh.

Artinya, meskipun Mea sudah masuk, akan tetapi produk luar yang beredar di Tanjungpinang memiliki kewajiban mematuhi undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, untuk pengawasan barang beredar, Diperindag Kota Tanjungpinang mengacu pada nota kesepahaman di Bidang Standardisasi dan Perlindungan Komsumen yang terdiri dari Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

"Termasuk juga Direktorat Bea dan Cukai, dan Badan Karantina Perikanan yang semuanya memiliki perwakilan kelembagaan di tiap daerah," tegas Teguh.

Di antaranya, Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang yang berhubungan dengan Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dalam konteks  melakukan pengawasan terhadap produk non pangan yang beredar di pasar. 

Selain itu, ketelibatan BPOM dalam konteks melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan sebelum serta sesudah beredar di pasar. Termasuk SKPD yang memiliki tupoksi dengan pertanian tentunya berkaitan dengan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dalam konteks melakukan pengawasan pangan segar, asal hewan dan tumbuhan yang beredar di pasar.

"Sementara pihak Bea dan Cukai, sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap barang di tempat pemasukan dan pengeluarannya," tegas Teguh.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut masih berlaku sampai 5 tahun lamanya atau sampai 2018, dari penandatanganan setiap kementerian terkait. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE