Enam Institusi Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas

id mou,Institusi,Korban,Kecelakaan,Lalu,kerja,sama,jasa,raharja,polda,kepri,bpjs,Lintas

Enam Institusi Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) di Provinsi Kepri menandatangani MoU penanganan Kecelakaan Lalulintas d

MoU ini sebagai langkah awal, selanjutnya kami akan membentuk tim terpadu penanganan Kecelakaan lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas petugas di masing-masing kabupaten/kota untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan peserta BPJS
Batam (Antara Kepri) - Ditlantas Polda Kepri, Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia di Provinsi Kepri bekerja sama kerja sama dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.

"Dalam penjaminan ada tiga pihak penanggung biaya. Jasa Raharja menjadi pihak yang pertama saat terjadi kecelakaan hingga Rp10 juta. Selanjutnya, akan dilihat kasus kecelakaanya untuk menentukan apakah kelebihan biaya ditanggung BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Batam yang juga membawahi Kabupaten Karimun, Budi Setiawan di Batam, Selasa.

Kerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, kata dia, sebagai bentuk keseriusan PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Direktorat Lalulintas Polda Kepri dan Persi dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan saat membutuhkan penanganan di rumah sakit.

"MoU ini sebagai langkah awal, selanjutnya kami akan membentuk tim terpadu penanganan Kecelakaan lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas petugas di masing-masing kabupaten/kota untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata dia.

Tim terpadu tersebut akan diumumkan kepada publik pada setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Pada setiap rumah sakit akan ada pengumuman dengan nama-nama yang bisa dihubungi oleh pihak keluarga korban agar bisa mendapatkan pertanggungan atas kasus kecelakaan yang terjadi," kata Budi.

Mekanisme penjaminan korban korban kecelakaan lalulintas, kata dia, dapat menghubungi rumah sakit atau BPJS Center lalu melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

Selanjutnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan jenis kecelakaan yang terjadi apakah tunggal atau melibatkan lebih dari satu kendaraan.

"Berdasarkan olah TKP tersebut, Polantas akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) yang menjelaskan kronologi kejadian. Itu yang menjadi dasar apakah jika biaya pengobatan diatas pagu PT Jasa Raharja (Rp10 juta) apakan ditanggung BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan," kata dia.

Untuk mempercepat kerja kepolisian diharapkan bagi masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan dukungan sebagai saksi apabila benar menyaksikan kecelakaan lalulintas.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Kepri Parulian Simanjuntak mengatakan dengan adanya MoU tersebut dapat melakukan sinergi sehingga penanganan pembiayaan korban kecelakaan lalulintas bisa lebih optimal.

"Kami jasa raharja yg menjamin terlebih dahulu, kami disebut penjamin pertama. Selanjutnya ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata dia.

Dengan adanya MoU dan rencana oembentukan tim terpadu diharapkan masyarakat akan lebih dimudahkan saat membutuhkan pertanggungan saat menjadi korban lakalantas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Benyamin Saud, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan momentum kedua Provinsi Kepri yang sangat konsen dan komit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebelumnya sudah ada MoU terkait pelayanan terpadu di PTSP dan Paten di kecamatan. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Kepri memang bersungguh-sungguh memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana berharap dengan adanya MoU tersebut masyarakat tidak dibebani dengan pengurusan yang berbelit saat membutuhkan tindakan medis atas kecelakaan lalulintas yang dihadapi.

"Pasien tidak boleh disulitkan dengan birokrasi yang berbelit," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE