KPU Kepri-Golkar Saling Tunggu Pengganti Sofyan

id KPU,Golkar,Saling,Tunggu,Pengganti,Sofyan,paw,dprd,kepri

Kami baru menjalin komunikasi dengan KPU Kepri setelah 40 hari Sofyan meninggal dunia. Kami menunggu arahan dari KPU Kepri siapa yang berhak menggantikan Sofyan di legislatif
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan Partai Golkar saling menunggu mengenai pengganti Sofyan Syamsir, anggota legislatif yang meninggal dunia.

Wakil Ketua DPD Partia Golkar Kepri Asmin Patros, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan figur yang menggantikan Sofyan belum diputuskan, karena masih menunggu pendapat dari KPU.

"Kami baru menjalin komunikasi dengan KPU Kepri setelah 40 hari Sofyan meninggal dunia. Kami menunggu arahan dari KPU Kepri siapa yang berhak menggantikan Sofyan di legislatif," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kepri itu tidak dapat memastikan apakah Amirullah, caleg daerah pemilihan Natuna-Anambas yang memperoleh suara terbanyak kedua berhak menggantikan Sofyan.

"Tergantung keputusan KPU. Kami ikut saja," tegasnya.

Amirullah terjerat kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum Natuna tahun 2010 senilai Rp 2 miliar. Amirullah divonis dua tahun penjara.

"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Amirullah mengajukan banding. Apakah dalam kondisi ini dapat diangkat menjadi anggota legislatif atau tidak, tergantung KPU," ucap Asmin.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay menegaskan PAW terhadap Sofyan Syamsir merupakan wewenang Partai Golkar.

KPU Kepri hanya akan menginformasikan kepada Partai Golkar bahwa caleg Kepri dapil Natuna-Anambas berhak menggantikan Sofyan Syamsir berdasarkan suara terbanyak kedua.

"Informasi itu kami sampaikan setelah partai melayangkan surat kepada KPU Kepri, tetapi sampai sekarang kami belum menerima surat tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan, KPU Kepri tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri permasalahan internal Golkar, termasuk memutuskan apakah Amirullah yang sudah diputuskan bersalah oleh PN Tanjungpinang dapat dilantik sebagai anggota legislatif atau tidak sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Itu urusan internal partai, kami tidak mencampurinya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE