Sekda Kepri Tidak Diberi Mandat Hadiri Rapat RPJMD

id Sekda,Kepri,Tidak,Mandat,Hadir,Rapat,RPJMD,rencana,pembangunan,jangka,menengah,daerah,dprd

Menanggapi tuduhan Sahmadin, harus dipahaminya bahwa siapa pun yang diperintahkan untuk mewakili gubernur ke DPRD guna menghadiri sidang paripurna DPRD harus mendapat surat mandat dari gubernur. Itu aturannya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli menyatakan tidak menghadiri rapat paripurna Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021 sebab tidak diberi mandat secara tertulis oleh kepala daerah.

"Saya harus jelaskan ini agar dipahami semua pihak, supaya tidak ada fitnah dan komentar negatif lainnya," ujarnya di Tanjungpinang, Rabu.

Reni terpaksa mengklarifikasi ketidakhadirannya saat rapat paripurna mendengarkan jawaban Gubernur Nurdin Basirun terhadap pandangan umum fraksi terkait Ranperda RPJMD beberapa hari lalu lantaran salah seorang anggota Komisi III DPRD Kepri Sahmadin Sinaga menyampaikan komentar negatif di media massa harian lokal.

Pada berita itu, Sahmadin mengatakan seharusnya Reni mewakili gubernur yang berhalangan menghadiri rapat paripurna tersebut.

Reni menilai Sahmadin tidak memahami peraturan di pemerintahan. Pejabat yang mewakili gubernur harus mendapat mandat dari kepala daerah, bukan hanya perintah lisan.

Surat mandat atau surat tugas itu diberikan agar pejabat dapat mewakili gubernur dalam rapat. Jika tidak ada surat mandat itu, pimpinan DPRD Kepri dapat mengusirnya dari ruangan rapat.

Reni menegaskan tidak pernah mendapat surat mandat maupun perintah untuk menghadiri dapat paripurna tersebut.

Jika mendapat surat mandat itu, kata dia surat tersebut harus diserahkan kepada pimpinan di DPRD Kepri.

"Menanggapi tuduhan Sahmadin, harus dipahaminya bahwa siapa pun yang diperintahkan untuk mewakili gubernur ke DPRD guna menghadiri sidang paripurna DPRD harus mendapat surat mandat dari gubernur. Itu aturannya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial, mengatakan rapat untuk  mendengar jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi terkait Ranperda RPJMD tidak dapat diwakili oleh Plt Sekda Kepri.

"Kecuali definitif, baru dapat mewakilinya. Fraksi kami pasti akan menolak gubernur diwakili Plt Sekda," katanya.

Sukhri menyesalkan sikap gubernur yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, padahal rapat tersebut penting untuk pemerintahan.

"Kami semakin kecewa setelah mengetahui gubernur sedang melakukan apa, dan ternyata posisinya masih di Tanjungpinang," ucapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE