Polda Kepri Pecat 47 Anggota Terlibat Narkoba

id Polda,Kepri,Pecat,Anggota,Terlibat,Narkoba

Kami tidak ada kompromi. Yang terbukti terlibat akan kami berhentikan. Pemberhentian tidak perlu upacara-upacara, yang jelas begitu terbukti terlibat menjalani proses hukum dan diberhentikan
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan sudah ada 47 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat terlibat kasus narkoba selama bertugas di Kepri.

"Hingga saat ini sudah 47 anggota Polda Kepri kami PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terlibat narkoba," kata Sam di Batam, Kamis.

Sam Budigusdian menjabat Kapolda Kepri sejak awal 2016 sejak Polda Kepri masih tipe B.

Ia kembali diangkat dalam jabatan yang sama saat Polda Kepri naik tipe menjadi A pada akhir 2016.

Ia mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Kepri dalam upaya membersihkan lembaganya dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak ada kompromi. Yang terbukti terlibat akan kami berhentikan. Pemberhentian tidak perlu upacara-upacara, yang jelas begitu terbukti terlibat menjalani proses hukum dan diberhentikan," kata dia.

Menurutnya, untuk memberhentikan anggotanya yang terlibat kasus narkoba tidak perlu dilakukan dengan sebuah upacara khusus.

"Mengapa harus seperti itu (digelar upacara khusus). Wong jelas-jelas bersalah," kata Sam.

Untuk lima anggota yang baru-baru ini juga terlibat narkoba, kata Sam, masih dalam proses dan juga akan di PTDH jika prosesnya sudah selesai.

"Yakinlah pada Polda Kepri. Soal narkoba, kami tidak pernah main-main. Untuk lima anggota itu melakukan tindakan tercela dengan mengganti barang bukti walaupun tidak semua," kata Sam.

Sam mengecam tindakan kelima oknum polisi tersebut karena tidak hanya menjual barang bukti, tapi juga mengganti barang bukti yang ada dengan tawas sehingga berat barang bukti yang diamankan tersebut tetap sama, saat awal penggerebakan.

"Dari penyelidikan kami hingga sekarang ini, hanya 5 ons yang diganti tawas," kata dia.

Kelima orang tersebut, kata Sam akan dihukum sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu bila nantinya kelima orang tersebut dihukum penjara diatas 3 bulan, dipastikan akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE