Pemprov Kepri patuhi imbauan Menag untuk batasi kegiatan di rumah ibadah

id Pembatasan kegiatan ibadah

Pemprov Kepri patuhi imbauan Menag untuk  batasi kegiatan di rumah ibadah

Dokumen - Warga Tanjungpinang, Kepri, melaksanakan ibadah di masjid saat pandemi COVID-19. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap mematuhi surat edaran Menteri Agama RI soal pembatasan kegiatan keagamaan masyarakat di rumah ibadah untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 dalam sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat, menyampaikan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan sampai daerah itu dinyatakan aman COVID-19.

"Dari total tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri. Hanya Kabupaten Bintan zona merah, sedang Kabupaten Lingga zona kuning, dan selebihnya zona oranye," kata Arif.

Oleh karenanya, Arif mengimbau masyarakat khususnya di zona merah sebaiknya mengikuti imbauan Menag agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dahulu.

"Ini demi kebaikan bersama. Imbauan ini tentu sudah melalui kajian matang oleh pemerintah," ujar Arif.

Sementara untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, kata dia, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ungkap Arif.

Arif mengemukakan jumlah pasien COVID-19 di Provinsi Kepri bertambah 307 orang sehingga menjadi 21.343 orang. Pasien baru tersebut tersebar di Batam 153 orang, Tanjungpinang 71 orang, Bintan 14 orang, Karimun 52 orang, Anambas delapan orang, Lingga satu orang dan Natuna delapan orang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE