Kejaksaan periksa dua saksi kasus korupsi BUMD PT Pelabuhan Kepri

id Dugaan korupsi BUMD

Kejaksaan periksa dua saksi kasus korupsi BUMD PT Pelabuhan Kepri

Kantor Kejati Kepulauan Riau di Senggarang, Tanjungpinang. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memeriksa dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana kasus korupsi Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri, Rabu (8/9).

Kedua orang tersebut yaitu Huzrin Hood selaku Direktur PT Pelabuhan Kepri tahun 2018 dan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sekaligus Komisaris PT Pelabuhan Kepri Aziz Kasim Djou.

"Betul, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus membenarkan.

Namun demikian, Jendra tidak merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan tersebut.

"Ini lanjutan pemeriksaan sebelumnya, tahun 2020," ujarnya.

Secara terpisah, Aziz Kasim Djou mengakui diperiksa kejaksaan sebagai saksi dan diminta sejumlah data seputar PT Pelabuhan Kepri, terutama menyangkut pengeluaran perusahaan.

"Kita sifatnya klarifikasi atas laporan dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri," ujar Aziz singkat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE