Pemkab Karimun usul pelepasan kawasan hutan

id Pelepasan kawasan hutan

Pemkab Karimun usul pelepasan kawasan hutan

Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim berfoto usai dilantik menjabat Bupati-Wakil Bupati Karimun 2021-2024 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepri. (Ogen)

Karimun, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karimun kembali mengusulkan pelepasan kawasan hutan melalui program tanah objek reforma agraria seluas 1.585 hektar kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

"Kami harap Pak Gubernur mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di daerah itu serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya," kata Bupati Aunur Rafiq di Karimun, Kamis.

Rafiq menyampaikan bahwa penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, namun penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar. 

Sementara saat ini rencana pelepasan kawasan hutan di Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Keputusan Menteri LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020. 

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 itu, maka dari usulan Pemkab Karimun yakni seluas 3.860 hektar dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali. 

"Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme daerah penting cakupan luas bernilai strategis (DPCLS) oleh Gubernur Kepri seluas 2.040 hektar," ungkapnya.

Lanjut dia sebelumnya pada tahun 2015, juga telah dilakukan mekanisme kehutanan tentang perubahan kawasan hutan DPCLS di Karimun seluas 1.699,75 hektar.

Kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah tanah objek reforma agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar. 

Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya. 

"Usulan yang disampaikan Pak Bupati akan segera kita bahas dengan pemerintah pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya," kata Ansar singkat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE