DPRD Tanjungpinang tolak tunjangan ASN untuk wali kota

id DPRD Tanjungpinang, pastikan, tolak tunjangan ASN, untuk wali kota

DPRD Tanjungpinang  tolak tunjangan ASN untuk wali kota

Kantor DPRD Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan akan menolak jika tim anggaran eksekutif masih memasukkan wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di Tanjungpinang, Jumat, menegaskan bahwa sampai sekarang Badan Anggaran legislatif belum menerima rincian rencana kegiatan atau program untuk tahun 2022. Hal itu disebabkan DPRD Tanjungpinang baru menyelesaikan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan wali kota terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2022.

"Kalau nanti setelah kami melakukan pembahasan terhadap rancangan program kegiatan tahun 2022 akan terlihat apakah masih ada atau tidak, wali kota dan wakil wali kota menerima tunjangan TPP. Kalau ada tentu kami menolaknya," tegasnya.

Sementara terkait Peraturan Wali Kota Nomor 56/2019, yang menjadi landasan pembayaran tunjangan TPP untuk wali kota dan wakil wali kota, Weni mengemukakan bahwa permasalahan itu sedang ditangani Kejati Kepri dan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang.

Panitia Angket sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dalam menyelidiki tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota. Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari juga sudah diminta keterangan.

"Sejak awal saya sudah katakan, bahwa wali kota dan wakil wali kota itu bukan ASN sehingga tidak diperbolehkan menerima tunjangan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir membeberkan data bahwa tunjangan TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2019. Setiap tahun mengalami kenaikan, meski pendapatan daerah terjun bebas akibat pandemi.

Tahun 2021, dana refocusing dipergunakan untuk tunjangan TPP. Dari Rp36 miliar, sebesar Rp15 miliar dipergunakan untuk tunjangan TPP.

"Mata anggaran tunjangan TPP masuk dalam belanja tidak langsung dana refocusing. Tentu itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Nilai TPP yang diterima wali kota dan wakil wali kota setiap bulan ratusan juta rupiah. "Kami menduga wali kota menerima TPP sebesar Rp3,9 miliar," ucapnya.

Ia menegaskan penggunaan dana refocusing seharusnya untuk penanganan COVID-19, bukan untuk tunjangan TPP. "Kita lihat dalam struktur anggaran, tidak ada untuk bantuan sosial," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE