Bintan (ANTARA) - Salah seorang terpidana kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Robianto akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa, di Bintan, Senin, mengatakan, Robianto menyerahkan diri tadi pagi.
Selama berstatus sebagai DPO, pelaku tinggal bersama keluarganya di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
"Beliau (Robianto) bersikap kooperatif, datang ke kantor menyerahkan diri meski sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Mustofa mengemukakan sebelum Robianto menyerahkan diri, pihak kejaksaan sempat berkoordinasi dengan pihak keluarganya. "Kami berharap pihak keluarga kooperatif mau menyerahkan Robianto kepada kami," ujarnya.
Pelaku merupakan salah satu terpidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Namun dia tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian itu.
Robianto bersama kedua rekannya yakni Alif dan Junaidi masuk dalam DPO setelah kasasi yang diajukan Kejari Bintan justru membuktikan bahwa ketiganya bersalah. Ketiga terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, terpidana bernama Alif telah berhasil diamankan oleh Kejari Bintan dengan bantuan Polsek Bukit Bestari, Jumat (19/11).
Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi menyampaikan, keberhasilan diamankannya DPO itu tak lepas dari kerja sama dan hubungan baik antara Bhabinkamtibmas dengan warganya.
“Informasi yang diberikan oleh warga kepada pihak kepolisian adalah bukti bahwa tingkat kepercayaan yang tinggi dari warga kepada pihak Kepolisian dalam menyelesaikan berbagai persoalan terutama yang terkait dengan Kamtibmas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejari Bintan masih memburu seorang DPO lagi bernama Junaidi.
Komentar