Menkopolhukam terbitkan surat Pemprov Kepri berhak kelola labuh jangkar

id Labuh jangkar Kepri

Menkopolhukam terbitkan surat Pemprov Kepri berhak kelola labuh jangkar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyambut Menkopolhukam Mahfud MD berkunjung ke Natuna. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia menerbitkan surat bahwa Pemprov Kepri diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut.

Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepri itu ditandatangani langsung Menkopolhukam Moh. Mahfud MD tanggal 20 Desember 2021.

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut," kata Moh. Mahfud MD melalui surat resmi yang diterima ANTARA dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Senin (27/12).

Pada poin 8 isi surat tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Untuk menindaklanjuti poin tersebut, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepri,” kata Mahfud MD.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan oleh Menkopolhukam.

“Kita masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022,” kata Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Ansar mengatakan surat dari Menkopolhukam itu dapat menjadi pegangan kuat bagi Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Jika nanti pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri, pihaknya juga tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya.

"Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru kerja, jadi jangan terlalu bernafsu," kata Ansar.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE