Investor minta Presiden sederhanakan birokrasi perijinan

id Investor, di KEK, Galang,kepri,minta, presiden,sederhanakan, birokrasi perijinan

Investor minta Presiden sederhanakan birokrasi perijinan

Dirut PT Bintan Alumina Indonesia, Santoni (ANTARA/Nikolas Panama)

"Kami berharap kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Tanjungpinang juga menjawab keluhan para pengusaha. Tentu yang kami inginkan birokrasi perijinan yang panjang dapat dipersingkat dengan hasil yang maksimal," katanya.
Tanjungpinang (ANTARA) - PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), satu-satunya investor yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau minta Presiden Joko Widodo menyederhanakan birokrasi perijinan.

Direktur Utama PT BAI Santoni, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, birokrasi perijinan yang panjang dan berbelit-belit menyebabkan aktivitas perusahaan terganggu, bahkan terhenti. Contohnya, birokrasi untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih sulit diperoleh karena birokrasi yang panjang.

"Kami berharap kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Tanjungpinang juga menjawab keluhan para pengusaha. Tentu yang kami inginkan birokrasi perijinan yang panjang dapat dipersingkat dengan hasil yang maksimal," katanya.

Baca juga:
Wisman Korsel direncanakan masuk Kepri Juni 2022
 BIAN 2022 dipusatkan di Kepri, Presiden Jokowi dan Menkes Akan Hadir


Selain persoalan itu, Santoni juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait persoalan itu agar disampaikan ke presiden. Ia juga minta Gubernur yang memperoleh kesempatan berdialog dengan presiden agar mendorong kepastian hukum dalam investasi.

Permasalahan terkait kepastian hukum itu muncul akibat peraturan yang berubah-ubah. Imbasnya, sejumlah perusahaan pertambangan bauksit di berbagai daerah di Kalimantan, termasuk di Kabupaten Lingga, Kepri, ditutup. Ada sejumlah ijin pertambangan, termasuk PT Sanmas Mekar Abadi, milik keluarganya di Lingga, yang dicabut, padahal merupakan perusahaan aktif.

"Kami sepakat kalau ijin pertambangan yang dicabut itu dari perusahaan yang membohongi pemerintah. Contohnya, kegiatan ekspor bahan tambang jalan, namun tidak dibangun 'smelter'. Namun ada perusahaan aktif dan bergerak positif, juga ijinnya dicabut," keluhnya.

Santoni mengemukakan pencabutan ijin pertambangan menyebabkan perusahaan tidak beraktivitas dalam dua bulan terakhir. Akibatnya, ratusan tenaga kerja di perusahaan itu tidak bekerja.

"Bauksit merupakan bahan baku yang dikelola oleh PT BAI menjadi butiran alumina. Aktivitas perusahaan BAI akan terhenti kalau sampai tahun 2022 tidak ada perusahaan yang memproduksi bauksit," ucapnya.

Baca juga:
Polda Kepri tangkap polisi Talaud DPO kasus penipuan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE