KPU belum pastikan pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur

id KPU Tanjungpinang,belum dapat,pastikan, pemekaran,Tanjungpinang Timur

KPU belum pastikan pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan sampai sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Timur dapat dimekarkan atau tidak.

"Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Minggu.

Aswin mencermati isu yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir bahwa Dapil Tanjungpinang Timur akan dimekarkan karena jumlah penduduknya makin banyak.

Baca juga:
Harga cabai di Tanjungpinang tembus Rp120 ribu


Lantamal IV Tanjungpinang bersama nelayan panen 4 ton kerapu cantang

"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjungpinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.

Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.

Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjungpinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.

"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.

Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjungpinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.

Baca juga:
Empat siswa SMP di Tanjungpinang tak lulus sekolah

Seorang calon haji asal Tanjungpinang gagal ke Tanah Suci

Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjungpinang sekarang. Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.

Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjungpinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.

"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE