Kepri miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

id Balai rehibilitasi napza adhyaksa

Kepri miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kejati Gerry Yasid meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud di Kabupaten Bintan, Senin (25/7). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Bintan (ANTARA) - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud di Kabupaten Bintan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa bagian dari penerapan restoratif justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," kata Gubernur Ansar saat meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, di Tanjung Pinang, Senin.

Gubernur berharap seluruh satuan perangkat daerah di dan lapisan masyarakat di wilayah Kepri, dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi tersebut.

"Mari jadikan balai rehabilitasi ini sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi napza di Kepri," ucap Ansar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Gerry Yasid menyampaikan peresmian balai rehabilitasi ini merupakan suatu wujud pendekatan humanis kepada pecandu narkoba dengan harapan agar setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan ikut mendukung program war on drugs.

Menurutnya, balai rehabilitasi itu merupakan tahap awal yang nantinya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah.

"Harapannya dapat meningkatkan pembinaan dan pembimbingan bagi para pecandu narkoba sebagai bekal kembali ke masyarakat," ujarnya.

Gerry menjelaskan balai rehabilitasi ini berkapasitas 10 tempat tidur yang dilengkapi CCTV dan pengawasan 24 jam.

Adapun tenaga kesehatan yang tersedia meliputi 2 dokter spesialis jiwa, 1 perawat spesialis jiwa, 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza, dan 1 perawat yang tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa.

RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009, RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis, yaitu spesialis penyakit dalam, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, dan spesialis bedah umum.

Namun, saat ini telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B dan saat ini sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Adapun tujuan dikeluarkannya surat keputusan agar Provinsi Kepri memiliki pusat rujukan pelayanan yang mampu menjalankan program promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kesehatan jiwa dan napza. Sekarang sudah ada 9 dokter spesialis di mana salah satunya spesialis kesehatan jiwa. rawat inap jiwa telah dibuka sejak Agustus tahun 2018, dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 pasien rawat jiwa.

Selain itu, perubahan jenis dan klasifikasi RSUD Engku Haji Daud menjadi RSKJKO merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52 ayat 2 disebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi Wajib Mendirikan Paling Sedikit 1 Rumah Sakit Jiwa (RSJ)".

Di Indonesia sendiri masih ada tujuh provinsi yang belum memiliki fasilitas RSJ, yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Kepri.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE