OJK Kepri edukasi mahasiswa melalui Galeri Investasi

id kepri,batam ,OJK,investasi ,mahasiswa,galeri investasi

OJK Kepri edukasi mahasiswa melalui Galeri Investasi

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau melakukan edukasi kepada mahasiswa terkait investasi legal dan ilegal melalui Program Galeri Investasi di sejumlah perguruan tinggi.

Kepala OJK Kepulauan Riau (Kepri) Rony Ukurta Barus mengatakan di Batam, Selasa, hal tersebut sebagai salah satu upaya agar generasi muda termasuk mahasiswa tidak terjebak pada investasi ilegal.

"Kita ada melakukan Galeri Investasi di kampus-kampus, itu bagian dari kita melatih mahasiswa, bertransaksi dengan instrumen yang resmi, di jalur yang resmi. Kita secara rutin sudah melakukan sosialisasi kepada anak usia sekolah dan mahasiswa, tidak hanya di Kepri saja, tapi juga di daerah lain," katanya.

Dalam Program Galeri Investasi, OJK Kepri memberikan beberapa materi atau pemahaman terkait membedakan investasi legal dan ilegal, hingga cara mengecek legalitas investasi tersebut.

"Tujuannya adalah untuk mengedukasi mereka (mahasiswa) terhadap investasi legal dan ilegal, bagaimana cara mengecek legalitasnya, kemudian investasi seperti apa yang cocok dengan diri mereka," ujar dia.

Lebih lanjut Rony menjelaskan pihaknya gencar melakukan edukasi di perguruan tinggi untuk memaparkan jenis-jenis investasi yang cocok dan bermanfaat bagi mahasiswa.

OJK Kepri juga menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup sebanyak 105 pinjaman daring (pinjol) ilegal pada September 2022 dan menemukan 18 entitas investasi tanpa izin.

"SWI pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Rony.

Lebih lanjut ia menjelaskan dengan ditutupnya 105 platform pinjol ilegal, secara kumulatif dari tahun 2018 hingga September 2022 jumlah platform pinjol ilegal yang telah di tutup oleh SWI sebanyak 4.265 platform.

"Sebagai informasi sampai saat ini platform pinjol legal yang terdaftar berizin di OJK itu berjumlah 102 perusahaan, penyedia pelayanan jasa atau peer to peer lending," ujar Rony.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE