Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi dokter magang di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) sebesar Rp6.499.575 per bulan sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan.
"Program internship ini baru kami luncurkan dengan bantuan biaya hidup yang memberikan insentif bagi tenaga kesehatan untuk bisa masuk ke pelosok Indonesia memberi layanan kesehatan yang memang masih kurang," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers dalam jaringan yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Kemenkes juga menerapkan kebijakan serupa pada lima kategori daerah lainnya. Yakni Maluku, NTT dan Papua di luar DTPK menerima bantuan biaya hidup Rp3.999.574 per bulan.
Selanjutnya, Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK, dengan nominal Rp3.727.034 per bulan. Sumatera dan NTB di luar ibu kota provinsi dan DTPK Rp3.498.800 per bulan.
Kategori ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB senilai Rp3.241.200 per bulan. Besaran nominal tersebut sama jumlahnya dengan dokter magang di Jawa dan Bali.
"Rp3.241.200 per bulan merupakan batas bawah dari besaran bantuan biaya hidup yang diberikan. Tapi, batas atasnya dinaikkan tinggi menjadi Rp6.499.575 per bulan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter magang di daerah terpencil dapat bantuan biaya hidup Rp6,4 juta
Berita Terkait
PBB dukung dermaga terapung Gaza
Sabtu, 18 Mei 2024 10:51 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
Kemensos berikan bantuan ke pelaku usaha di Natuna Kepri
Jumat, 17 Mei 2024 11:14 Wib
PMI siap kirim tenda sebanyak 500 unit ke Gaza
Kamis, 16 Mei 2024 11:50 Wib
Keluarga miskin ekstrem di Natuna dapat BST sebesar Rp200 ribu perbulan
Rabu, 15 Mei 2024 18:12 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan tambahan lima unit kursi roda dari Pemprov Kepri
Senin, 13 Mei 2024 15:48 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan 20 kursi roda dari Pemprov Kepri
Sabtu, 11 Mei 2024 13:25 Wib
PPIH: Calon haji Embarkasi Batam dapat biaya hidup dalam mata uang riyal
Sabtu, 11 Mei 2024 12:50 Wib
Komentar