Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.
Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (10/5).
Kejadian berawal pelaku bernama FA bekerja di warung milik kakak sepupu pelaku AH, sejak bulan Januari 2024. Selama pelaku bekerja di warung tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung.
Baca juga: Pembunuh Danramil Oktovianus sudah setahun jadi anggota OPM
Titus menjelaskan, FA kemudian menceritakan kepada temannya, N, yang bekerja sebagai karyawan warung soto yang letaknya diseberang warung tempat FA bekerja.
"Pada saat cerita tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa', " kata Titus.
Kemudian pada Jumat (10/5) sekitar pukul 15.30 WIB korban membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut. Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mi ayam.
Baca juga: Kasatgas Humas Damai Cartenz: Anak buah Osea Boma bunuh Danramil Aradide
Setelah melayani pembeli tersebut, emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur.
"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," kata Titus.
Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. Kemudian FA menemui N dan memberitahu bahwa korban sudah dibunuh.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kemudian pada Minggu (12/5). tersangka FA dan N berhasil ditangkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Polisi ungkap kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Komentar