DKPP periksa KPU dan Bawaslu RI soal kasus pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

id DKPP,KPU RI,Bawaslu RI,Partai Kedaulatan Rakyat,Pemilu 2024, pkr, DKPP periksa KPU, DKPP periksa bawaslu

DKPP periksa KPU dan Bawaslu RI soal kasus pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

Dokumentasi - Suasana sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (1-2-2023). ANTARA/HO-Humas DKPP

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin terkait tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin pagi.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Baca juga:
KPU Batam tetapkan 3.220 TPS Pemilu 2024

Bawaslu Kepri ingatkan potensi konflik penataan TPS di Pemilu 2024


Dalam aduannya, mereka menduga Ketua dan para anggota KPU RI, sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk," kata Yudia.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua dan para anggota Bawaslu RI sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Baca juga:
Polres Natuna berkoordinasi dengan KPU pastikan tahapan pemilu aman

 Polresta Barelang ajak warga bijak tanggapi berita hoaks jelang Pemilu 2024


Yudia menambahkan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata dia.

Penyelenggaraan sidang kode etik itu pun bersifat terbuka untuk umum. 

Baca juga:
YKI Kepri imbau perempuan tidak takut deteksi dini cegah kanker

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE