KPU Kepri terapkan empat opsi verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD

id KPU,Kepri, terapkan empat opsi verifikasi faktual pendukung calon DPD

KPU Kepri terapkan empat opsi verifikasi faktual pendukung bakal calon DPD

Anggota KPU Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan empat opsi dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap pendukung bakal calon anggota DPD RI.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison di Tanjungpinang, Selasa (21/2/2023), mengatakan opsi atau pilihan dalam proses verifikasi faktual tersebut semata-mata untuk memudahkan petugas panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pendataan dan memastikan pemilih tersebut memberi dukungan kepada bakal calon DPD.

Opsi pertama dilaksanakan dengan cara menemui pemilih di kediamannya. Jika petugas tidak berhasil menemui pemilih, maka melaksanakan opsi kedua berupa komunikasi melalui telepon video atau dengan menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.

"Kalau opsi pertama tidak berhasil, maka petugas tidak perlu datang kembali ke rumah pemilih itu berulang kali. Petugas cukup menghubungi petugas penghubung bakal calon DPD untuk melaksanakan opsi selanjutnya," katanya.

Opsi ketiga yakni video pengakuan pemilih bahwa benar dirinya sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD. Video itu diserahkan kepada petugas sesuai kesepakatan.

Sementara opsi terakhir, mengumpulkan pemilih di suatu tempat dan waktu yang disepakati antara petugas PPS dengan petugas penghubung calon anggota DPD.

"Peraturan sekarang lebih memudahkan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa verifikasi faktual dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dilakukan melalui uji sampel dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan melakukan stratifikasi atau urutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan.

Melalui metode itu, menurut dia seluruh bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri mengetahui sampel yang akan diambil oleh petugas verifikasi faktual kabupaten dan kota. Apalagi, KPU Kepri sudah memberikan kisi-kisi terkait sampel dukungan minimal pemilih yang akan diverifikasi secara faktual mulai 10-26 Februari 2023.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung lancar dengan menggunakan empat opsi tersebut. KPU Tanjungpinang melakukan verifikasi faktual terhadap sebanyak 2.305 orang sampel pemilih yang terdata sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.

"Ada puluhan pendukung bakal calon anggota DPD yang tidak dapat ditemui di kediamannya. Ini bukan kesalahan mereka, melainkan proses verifikasi faktual dari pagi hingga siang hari bentrok dengan jam kerja orang-orang yang ditemui petugas," ucapnya.

Masing-masing bakal calon anggota DPD tersebut harus mengumpulkan dukungan pemilih minimal 2.000 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Kepri terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut, Alias Wello mendapatkan dukungan sebanyak 2.304 orang, Andhika 2.072 orang, David 2.366 orang, Dharma 2.815 orang, Dwi Ajeng 2.717 orang, Gerry 3.039 orang, Hardi 2.384 orang, Haripinto 2.649 orang, Hotman 2.581 orang, Ismeth Abdullah 2.977 orang, Juanda 2.068 orang, Raja Imran 2.042 orang, Ria Saptarika 2.679 orang, Richard 2.591 orang, Sirajudin Nur 2.497 orang, Stephane 2.424 orang, dan Sunarto 2.451 orang.

Tahapan verifikasi faktual itu secara normatif dilaksanakan mulai 6-26 Februari 2023, namun pada 6-9 Februari 2023 masih mempersiapkan tim di internal untuk melakukan verifikasi faktual mulai 10-26 Februari 2023.

"Seluruh petugas PPS wajib menunjukkan kartu identitas saat ke rumah pemilih," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE