Lampung Barat (ANTARA) - Kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk, di Jalan lintas Muaradua Sumatera Selatan-Liwa Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan di Lampung Barat, Kamis (23/2/2023) mengatakan, dalam kasus ini, ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diamankan pada, Rabu (22/2/2023) sekitar jam 11.00 WIB.
Dijelaskannya, kasus itu bermula dari informasi akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan ke Provinsi Lampung.
"Saat di Jalan lintas Pekon Bandar Baru, dilakukan pengecekan pada mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata dia.
"Setelah dilakukan pengecekan, kotak berisi kucing hutan itu milik penumpang yang ada di dalam mobil. Mereka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Berita Terkait
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Polisi ungkap motif kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:16 Wib
Polisi selidiki penyebaran konten pornografi di Jakarta
Kamis, 2 Mei 2024 13:33 Wib
Polisi masih mendalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:33 Wib
Jokowi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:12 Wib
Ratusan pengunjuk rasa pro-Palestina ditangkap polisi New York
Kamis, 2 Mei 2024 5:57 Wib
Polisi tangkap ayah yang tidak nafkahi anak
Selasa, 30 April 2024 19:01 Wib
Polisi tangkap pelaku pembakar rumah mertuanya
Senin, 29 April 2024 17:28 Wib
Komentar