Istri potong alat kelamin suaminya di Solo

id Polisi ungkap kasus penganiayaan, potong alat kelamin suaminya di Solo

Istri potong alat kelamin suaminya di Solo

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono (dua dari kanan), Kasat Rekrim Kompol Agung Sunandar (kiri) dan Kabag Humas AKP Umi (kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marworo.

Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, istri memotong alat kelamin suaminya di penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, dan menangkap tersangka berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur.

Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Kapolres menjelaskan peristiwa istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.

Latar belakangnya, kata Kapolres, tersangka saudara YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali pada Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada April.

Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali.

YC merasa sakit hati karena tidak diterima keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.

Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. Pasangan suami istri itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di penginapan di Solo.

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut.

Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. 


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE