Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Tanjungpinang, menyediakan pelayanan antar jemput samsat disingkat "pelantar emas" guna mempermudah warga membayar pajak kendaraan bermotor.
"Inovasi ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan warga dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang, Bapenda Kepri, Nurfasanti, di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.
Menurutnya, layanan tersebut merupakan bagian dari strategi bagaimana wajib pajak kendaraan bermotor bisa dengan mudah, cepat, dan terbantu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terobosan ini sudah hadir sejak akhir tahun 2020.
Dalam era digital seperti sekarang ini, katanya, masyarakat memerlukan sistem pelayanan yang cepat. Selain menyediakan sistem pelayanan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui E samsat, juga disediakan petugas khusus untuk antar jemput pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak tahunan.
"Sehingga wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, lokasi tempat tinggal yang jauh dari layanan samsat, para kelompok rentan dan ibu ibu hamil, bisa tetap membayar pajak kendaraannya tepat waktu," sebutnya.
Pihaknya membuat inovasi itu agar tidak ada lagi kendala bagi warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena wajib pajak dengan mudah bisa terlayani dengan baik, cepat dan memuaskan.
Ia sangat mengharapkan masyarakat di Tanjungpinang supaya dapat memanfaatkan fasilitas dari inovasi tersebut.
Caranya sangat mudah, tinggal menghubungi layanan WhatsApp dengan nomor 0811-7787-557, lalu petugas admin akan membalas dan meminta alamat wajib pajak. Selanjutnya armada pelantar emas akan segera datang ke alamat yang sudah diberikan.
"Tim petugas pelantar emas akan mengecek kelengkapan berkas untuk perpanjangan pajak tahunan, yaitu, KTP asli sesuai STNK, STNK asli, pajak kendaraan bermotor asli. Petugas akan mendaftarkan, menetapkan dan mencetak pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar," katanya pula.
Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan asli daerah andalan yang menunjang pembangunan di Provinsi Kepri.
Berita Terkait
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Komentar