Sekretaris MA ajukan praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,KPk,Hasbi hasan

Sekretaris MA ajukan praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah DR. Hasbi Hasan, RA. MH, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut.

Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.

Agenda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat Ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasbi Hasan ajukan praperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE