KPK terima pengembalian kerugian negara Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya

id KPK,Hutama Karya ,IPDN,Kasus Hutama karya, kasus ipdn, korupsi Hutama karya, korupsi pembangunan ipdn

KPK terima pengembalian kerugian negara Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau, dengan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ).

"Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK," kata Ali.

Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir.

Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terima pengembalian kerugian negara Rp40,8 M dari Hutama Karya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE