Serang, Banten (ANTARA) - PT Persero ASDP Indonesia Ferry menyosialisasikan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023, termasuk sejumlah rute dari dan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan di Serang, Banten, Ahad, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurut dia, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa. ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy.
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus di 29 lintasan penyeberangan di antaranya Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjungpinang, Dumai-Malaka, dan Dabo-Kuala Tungkal.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya BBM,, kenaikan UMK, inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” katanya menambahkan.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.
• Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASDP sosialisasikan tarif baru berlaku mulai 3 Agustus 2023
Berita Terkait
Gubernur Ansar: Regulasi tarif dan jenis PNBP atas VoA mendesak diterapkan di Kepri
Senin, 29 April 2024 13:56 Wib
216 rumah terendam banjir di Banten
Sabtu, 27 April 2024 15:09 Wib
PT XL Axiata: Kenaikan trafik tertinggi di Sumatera capai 28 persen
Jumat, 19 April 2024 10:51 Wib
ASDP Batam layani 23 perjalanan kapal pada puncak arus balik mudik Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 6:09 Wib
ASDP siapkan dua kapal tambahan rute Tanjunguban - Batam
Minggu, 14 April 2024 18:49 Wib
Wisatawan Jakarta tewas terseret ombak di Pantai Ciantir
Minggu, 14 April 2024 13:43 Wib
Pemerintah siapkan rencana cadangan penyeberangan dari Sumatera ke Jawa
Sabtu, 13 April 2024 9:07 Wib
15 warga Lebak terjatuh di atas jembatan gantung
Jumat, 12 April 2024 17:28 Wib
Komentar