ASDP sosialisasikan tarif baru berlaku mulai 3 Agustus 2023, termasuk sejumlah rute di Kepri

id Asdp, kenaikan tarif penyeberangan, tarif penyeberangan,Merak, banten, asdp merak

ASDP sosialisasikan tarif baru berlaku mulai 3 Agustus 2023, termasuk sejumlah rute di Kepri

Dok. Humas ASDP Indonesia Ferry (Susmiatun Hayati)

Serang, Banten (ANTARA) - PT Persero ASDP Indonesia Ferry  menyosialisasikan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023, termasuk sejumlah rute dari dan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan di Serang, Banten, Ahad, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Menurut dia, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa. ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy.

Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus di 29 lintasan penyeberangan di antaranya Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjungpinang, Dumai-Malaka, dan Dabo-Kuala Tungkal.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya BBM,, kenaikan UMK, inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” katanya menambahkan.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.

• Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800,
• Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
• Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASDP sosialisasikan tarif baru berlaku mulai 3 Agustus 2023

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE